KEKUATAN MENGIKAT POSTNUPTIAL AGREEMENT YANG DIBUAT DI INDONESIA TERHADAP HARTA TAK BERGERAK DI NEGARA ASAL WARGA NEGARA ASING
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.53964Keywords:
Postnuptial Agreement, Harta Tidak Bergerak, Perkawinan Campuran, Lex Rei Sitae, Hukum Perdata Internasional.Abstract
Perkawinan campuran yang melibatkan warga negara asing menimbulkan kebutuhan pengaturan harta kekayaan melalui postnuptial agreement. Di Indonesia, keberlakuan perjanjian pasca nikah memperoleh landasan hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, yang membuka ruang bagi pasangan untuk menetapkan pemisahan harta setelah perkawinan berlangsung. Namun, permasalahan muncul ketika perjanjian tersebut diharapkan berlaku terhadap harta tidak bergerak yang berada di negara asal pihak asing. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan mengikat postnuptial agreement yang dibuat di Indonesia terhadap aset tidak bergerak di luar negeri, dengan meninjau asas-asas hukum perdata internasional serta kesesuaian dengan hukum negara asing. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-deskriptif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, asas hukum, studi perbandingan, dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sah dan mengikat menurut hukum Indonesia, postnuptial agreement tidak otomatis berlaku terhadap properti di luar negeri karena tunduk pada asas lex rei sitae serta syarat formil dan materiil hukum negara tempat harta berada. Kesimpulannya, keberlakuan postnuptial agreement Indonesia bersifat terbatas dan memerlukan pengakuan serta pemenuhan ketentuan hukum negara asing agar dapat menimbulkan akibat hukum terhadap harta tidak bergerak di yurisdiksi lain.References
Douglas, G., & Lowe, N. (2015). Bromley’s family law (11th ed.). Oxford University Press.
Gautama, S. (1987). Hukum perdata internasional Indonesia (Jilid I–III). Alumni.
Hague Conference on Private International Law. (1961). Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Apostille Convention).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian Pasal 29 UU Perkawinan.
Merryman, J. H., & Pérez-Perdomo, R. (2007). The civil law tradition (3rd ed.). Stanford University Press.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Derena Sabella, Kaylah Safitri, Nandia Bila Izmi, Kayla Shafa Annisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




