STRATEGI PEMERINTAH DALAM OPTIMALISASI RUANG TERBUKA HIJAU UNTUK PENCAPAIAN SDGs 15 DI KOTA CIMAHI

Authors

  • Alvira Nisrina Zahir Universitas Padjadjaran
  • Hasya Aulia Universitas Padjadjaran
  • Muhammad Faiz Dwi Sakti Universitas Padjadjaran
  • Rudiana Rudiana Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.53506

Keywords:

RTH, Strategi Pemerintahan, Sdgs 15, Pembangunan Berkelanjutan

Abstract

Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan dan mendukung pencapaian SDGs 15 (Life on Land). Namun, ketersediaan RTH di Kota Cimahi belum memenuhi standar minimal 30% sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2007, sehingga diperlukan strategi pemerintah yang efektif dalam pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis optimalisasi pengelolaan RTH Kota Cimahi berdasarkan Teori Strategi Pemerintahan Geoff Mulgan yang mencakup lima dimensi: purpose, environment, directions, actions, dan learning. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah memiliki tujuan dan arah kebijakan yang jelas serta menerapkan berbagai tindakan strategis seperti pengembangan taman kota, hutan kota, dan penegakan kebijakan tata ruang. Pemerintah juga menerapkan pembelajaran kebijakan melalui evaluasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) sebagai dasar penyempurnaan program berikutnya. Namun, keterbatasan lahan, sumber daya manusia, dan anggaran masih menjadi kendala dalam penerapan strategi secara optimal. Secara keseluruhan, efektivitas pengelolaan RTH akan meningkat jika pemerintah memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kolaborasi lintas sektor, serta mengoptimalkan mekanisme evaluasi dan adaptasi kebijakan.

References

Mulgan, G. (2009). The art of public strategy: Mobilizing power and knowledge for the common good. Oxford University Press.

Smith, B. C. (1985). Decentralization: The territorial dimension of the state. George Allen & Unwin.

Rondinelli, D. A. (1981). Government decentralization in comparative perspective: Theory and practice in developing countries. International Review of Administrative Sciences, 47(2), 133–145. https://doi.org/10.1177/002085238004700205

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2022). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Pemerintah Kota Cimahi. (2013). Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012–2032. Pemerintah Kota Cimahi.

Pemerintah Kota Cimahi. (2014). Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2013–2033. Pemerintah Kota Cimahi.

Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68.

Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi. (2015). Laporan perencanaan dan data ruang terbuka hijau Kota Cimahi. Bappeda Kota Cimahi.

Bappenas. (2017). Tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di Indonesia: Laporan capaian awal. Kementerian PPN/Bappenas.

Pemerintah Kota Cimahi. (2013). Masterplan Ruang Terbuka Hijau Kota Cimahi. Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.

Pemerintah Kota Cimahi. (2016). TS PP Very Damayanty: BAB IV kondisi eksisting Kota Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi.

Saputra, A. D. (2013). Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dalam penyediaan ruang terbuka hijau: Studi pada Kota Pasuruan.

Setyawan, D., & Prabowo, T. (2021). Integrasi konservasi hayati dalam perencanaan kota: Menuju pembangunan kota yang ramah ekosistem daratan (SDGs 15).

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

Zahir, A. N., Aulia, H., Sakti, M. F. D., & Rudiana, R. (2025). STRATEGI PEMERINTAH DALAM OPTIMALISASI RUANG TERBUKA HIJAU UNTUK PENCAPAIAN SDGs 15 DI KOTA CIMAHI. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(4), 8328–8337. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.53506

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)