ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENIPUAN DAN PEMALSUAN DATA PRIBADI DALAM TRANKSAKSI ELEKTRONIK MELALUI APLIKASI HOME CREDIT INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.52369Keywords:
Aspek Hukum Pidana, Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Pemalsuan Data Pribadi, Tranksaksi Elektronik, Home Credit Indonesia (HCI)Abstract
Tindakan pemalsuan data pribadi menurut hukum pidana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi bahwa barang siapa yang menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau kebohongan untuk kepentingan atau keuntungan sendiri dianggap melanggar hukum dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertuang dalam Pasal 32 ayat (1), Jo Pasal 48 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis penelitian Normatif, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Pustaka. Menurut penulis, seharusnya Majelis Hakim menghukum Terdakwa dengan hukuman maksimal yakni pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”atau setidak-tidaknya setengah dari hukuman maksimal tersebut karena perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan etika dan moral yang baik dan juga sangat merugikan orang lain. Dikarenakan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut adalah bahwa hukuman yang diberikan kepada Terdakwa terlalu ringan dan tidak memberikan efek jerah sama sekali terhdap terdakwa serta juga perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan etika dan moral yang baik dan juga sangat merugikan orang lain.References
Anshari Tampil Siregar, 2011, Metodologi Penelitia Hukum, , Pustaka bangsa Press, Medan.
Chazawi Adami, 2016,Tindak Pidana Pemalsuan, RajaGrafindo Persada Jakarta
Dillah Suratman-H.Philips, 2017, Metode Penelitian Hukum & Penulisan Karya Ilmiah Bidang hukum, Alfabeta, Bandung.
Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, 2018, Hukum Perbankan, cet. II, Sinar Grafika, Jakarta
Hakim Lukman, 2020, Asas-asas Hukum Pidana , CV. Budi Utama, Yogyakarta,
Ihromi T., 2022, Antropologi Hukum, Penerjemahan Sulistyowati, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Lukman Hakim, 2020, Asas-asas Hukum Pidana , CV. Budi Utama, Yogyakarta
Mappiasse Syarif, 2019, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Prenadamedia Group, Jakarta
Philips Dillah Suratman-H., 2013, Metode Penelitian Hukum & Penulisan Karya Ilmiah Bidang hukum, Alfabeta, Bandung.
Prodjodikoro Wirjono, 2019, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Rusianto Agus, 2016,Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta
Raditio Resa, 2014, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Graha Ilmu, Yogyakarta,
Suyanto, 2018, Pengantar Hukum Pidana, CV. Budi Utama, Yogyakarta
Sugeng, 2020, Hukum Telematika Indonesia, Prenada Media Goup, Jakarta,
Supriadi, 2019, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika Jakarta
Suhariyanto Budi, 2019, Tindak Pidana TeknologiInformasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, PT Raja Grafindo Persada, Edisi ke-1, Jakarta
Triwulan Titik, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Muhammad Arif Sahlepi, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Journal Of Social Science Research Volume 3 Nomor 6 Tahun 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eme Pepayosa Br Ketaren, Muhammad Arif Sahlepi, Chairuni Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




