ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETIADAAN UNSUR MENS REA DALAM PUTUSAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI THOMAS TRIKASIH LEMBONG DAN RELEVANSINYA DENGAN PEMBERIAN ABOLISI OLEH PRESIDEN

Authors

  • Putri Martha Universitas Pakuan
  • Jenifer Kiara Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i3.51411

Keywords:

Mens Rea, Tindak Pidana Korupsi, Strict Liability, Abolisi.

Abstract

Penegakan hukum pidana di Indonesia kerap menghadapi persoalan mendasar terkait penerapan asas kesalahan (schuldbeginsel), khususnya dalam perkara korupsi yang seringkali menitikberatkan pada akibat hukum tanpa mempertimbangkan niat jahat (mens rea) pelaku. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena pemidanaan terhadap Thomas Trikasih Lembong yang tidak disertai pembuktian unsur mens rea, namun tetap dijatuhi pidana dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula. Rumusan masalah penelitian ini mencakup: pertama, bagaimana kedudukan unsur mens rea sebagai dasar kesalahan dalam perkara tersebut; dan kedua, bagaimana relevansi pemberian abolisi oleh Presiden sebagai koreksi terhadap kegagalan sistem hukum dalam menegakkan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menganalisis penerapan asas geen straf zonder schuld serta kewenangan abolisi Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemidanaan tanpa pembuktian mens rea bertentangan dengan asas dasar hukum pidana dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif, sementara pemberian abolisi oleh Presiden berfungsi sebagai mekanisme koreksi konstitusional terhadap kekeliruan yudisial serta bentuk penegakan justice above legality dalam sistem hukum Indonesia.

References

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

———, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001, LN No.134 Tahun 2001, TLN No. 4150.

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2020).

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).

Edi Setiadi, Hukum Pidana Dalam Perspektif Teori Dan Praktik (Bandung: Refika Aditama, 2017).

Herbert Lionel Adolphus Hart, Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law (Britania Raya: Oxford University Press, 1968).

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi (Jakarta: Konstitusi Press, 2015).

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan Penerbit Undip, 2019).

Muladi Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Jakarta: Kencana, 2010).

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987).

Roeslan Saleh, Beberapa Asas-Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif (Jakarta: Aksara Baru, 1983).

———, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif : Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).

Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986).

———, Hukum Pidana I, Bahan Peyediaan Bahan-Bahan Kuliah (Semarang: Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, 1989).

Topo Santoso, Asas-Asas Hukum Pidana (Depok: Rajawali Pers, 2023).

Adam Andromeda M.Aji, Asmak Ul Hosnah, ‘Perkembangan Hukum Progresif Dalam Mengatasi Korupsi Di Indonesia: Tinjauan Dari Perspektif Yuridis’, Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2.9 (2024).

Adhyasta Dirgantara, Ardito Ramadhan, ‘Mahfud Sebut Vonis Hakim Untuk Tom Lembong Salah Karena Tak Ada Mens Rea’ tersedia di : https://nasional.kompas.com/read/2025/07/22/15510421/mahfud-sebut-vonis-hakim-untuk-tom-lembong-salah-karena-tak-ada-mens-rea?page=all, diakses tanggal 19 Oktober 2025.

Aghia Khumaesi Suud, ‘Analisis Peran Konsep Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Kasus Korupsi’, Masalah Masalah Hukum, 52.1 (2023).

Aris Munandar Ari. et.al., ‘Peran Niat (Mens Rea) Dalam Pertanggungjawaban Pidana Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1.3 (2024).

Gusti Greheson, ‘Pakar Hukum UGM Soroti Pemberian Amnesti Dan Abolisi Pada Terdakwa Korupsi’, tersedia di : https://ugm.ac.id/id/berita/pakar-hukum-ugm-soroti-pemberian-amnesti-dan-abolisi-pada-terdakwa-korupsi, diakses tanggal 19 Oktober 2025.

H. Haryono, ‘Penegakan Hukum Berbasis Nilai Keadilan Substantif (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII-2012 Tertanggal 13 Februari 2012)’, Jurnal Hukum Progresif, 7.1 (2019).

Hukum Online, ‘Politik Hukum Amnesti Dan Abolisi Dari Sudut Hukum Pidana Dan Hukum Internasional’, tersedia di : https://www.hukumonline.com/berita/a/politik-hukum-amnesti-dan-abolisi-dari-sudut-hukum-pidana-dan-hukum-internasional-lt68a17232c19bf/, diakses tanggal 19 Oktober 2025.

Humam Balya, Muh Zidni Syukran dan Abrar, ‘Peran Mens Rea Dalam Sistem Hukum: Analisis Hubungan Dengan Prinsip Etika Dan Keadilan’, As--Salam: Jurnal Studi Hukum Islam Dan Pendidikan, 14.1 (2025).

Nur Laila, Marhatun Fatonah, Nur Rahmah, ‘Seberapa Penting Terpenuhinya Unsur Mens Rea Dalam Penetapan Perkara Pidana Pada Kasus Korupsi Di Indonesia’, Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 10.12 (2025).

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, ‘Pakar Hukum UMY Sebut Vonis Tom Lembong Sebagai Keputusan Yang Mengguncang Rasa Keadilan Publik’ tersedia di : https://www.umy.ac.id/pakar-hukum-umy-sebut-vonis-tom-lembong-sebagai-keputusan-yang-mengguncang-rasa-keadilan-publik/, diakses tanggal 19 Oktober 2025.

Yuspar, Fahmiron, ‘Abolisi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Tom Lembong’, Jurnal Fakta Hukum, 4.1 (2025).

Downloads

Published

2025-09-29

How to Cite

Martha, P., Kiara, J., & Hosnah, A. U. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETIADAAN UNSUR MENS REA DALAM PUTUSAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI THOMAS TRIKASIH LEMBONG DAN RELEVANSINYA DENGAN PEMBERIAN ABOLISI OLEH PRESIDEN. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(3), 7973–7982. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i3.51411

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.