PELAKSANAAN UANG JEMPUTAN DALAM ADAT PERKAWINAN ORANG MINANG PARIAMAN DI KOTA DUMAI PERSPEKTIF PSIKOLOGIS DAN SOSIOLOGIS

Authors

  • Jimmi Pasla Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Khairunnas Rajab Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Tohirin Tohirin Universitas Islam Negeri Sutan Syarif Kasim Riau
  • Khairunnas Jamal Universitas Islam Negeri Sutan Syarif Kasim Riau
  • Almi Jera Universitas Islam Negeri Sutan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46913

Keywords:

Uang Jemputan, Praktik Pertukaran, Perkawinan Orang Minang Pariaman

Abstract

Fokus penelitian ini adalah bagaimana pertukaran uang Japuik, juga dikenal sebagai uang jemputan, digunakan dalam pernikahan masyarakat pariaman di Kota Dumai dan bagaimana status sosialnya berpengaruh jika dilihat dari perspektif psikologis dan sosiologis. Untuk menentukan besar nominalnya uang jemputan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak sampai mereka menyetujui jumlah yang akan diberikan kepada pihak laki-laki. Dengan cara musyawarah dapat mengubah tradisi ini. Dengan berkembangnya zaman, tradisi ini tidak lagi seperti sebelumnya, yang mewajibkan bagi  perempuan menyerahkan uang kepada keluarga laki-laki berdasarkan status sosial dan gelar mereka. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Metode observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam digunakan untuk mengumpulkan data. Metode pengumpulan data meliputi survei langsung di lokasi penelitian (Kelurahan Jayamukti dan Kelurahan Tanjung Palas) dan beberapa sumber literatur. Teori pertukaran sosial Levi-Strauss digunakan untuk menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Uang Jemputan di Kelurahan Jayamukuti dan Kelurahan Tanjung Palas di Kota Dumai disesuaikan dengan kebutuhan dan persetujuan keluarga saat proses pertukaran dilakukan, tidak selalu mengikuti standar konvensional. Sebagai contoh, di Pariaman ada sistem selo yang diperuntukkan bagi ninik mamak, tetapi di Kota Dumai hal tersebut belum bisa dterapkan, sebab kedua telah pihak telah setuju untuk tidak memberatkan pihak perempuan. Uang jemputan dianggap penting untuk pelestarian adat oleh sebagian masyarakat, tetapi ada juga yang menolak karena tidak etis. Bagi orang minang pariaman di Kota Dumai, uang jemputan dilihat berdasarkan status sosial si pria; jika tinggi status sosialnya pria tersebut, maka juga tinggi uang jemputan yang akan diterimanya.

References

Abdul Wahid. (2015). Tanpa Judul. Skripsi Diajukan untuk Memperoleh Gelar Sarjana Pendidikan Islam.

Asmaniar, Asmaniar. (2018). Perkawinan Adat Minangkabau. Binamulia Hukum 7 (2): https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.23.

Bachri, Bachtiar S. (2010). Meyakinkan Validitas Data melalui Triangulasi pada Penelitian Kualitatif. Teknologi Pendidikan 10.

Bara, Nurmala Batu. (2006). Exsistensi Etnik Minangkabau di Kecamatan Medan Area Kota Medan. Exsistensi Tenik Minangkabau di Kecamatan Medan Area Kota Medan 1999 (December). Artikel.

Berger, Robert P, Robert L Lee, Robert L Nixon, Giana Ricci, Harlod M Shavell, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Luciane Farias de Araújo, dkk. (1983). Analisis Struktur Co-Dispersi dari Indikator Terkait Kesehatan dari Orang Utama. Journal of Craniomandibular Practice 1 (1).

Faruqie, Fariq Al, S.H. (2019). Implikasi Tradisi Uang Jemputan terhadap Pemberian Mahar dalam Adat Perkawinan di Kota Pariaman. Implikasi Tradisi Uang Jemputan dalam Adat Perkawinan di Kota Pariaman. Artikel. 1–9. https://doi.org/.1037//0033-2909.I26.1.78.

Fatmawati. (2009). Bab_III E. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan 5. file:///D:/SRI AGUSTINA/Wisuda thn 2020 , sidang tahap awal/wisuda 2020/1984.pdf.

Goyena, Rodrigo. (2019). Metode Penelitian. Journal of Chemical Information and Modeling 53 (9). Gustiana, Restia. (2021). Pluralitas Hukum Perwakinan Adat Pariaman. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum 7 (1). https://doi.org/10.52947/morality.v7i1.188.

Laila Istiqamah. (2018). Tradisi Bajapuik pada Perkawinan Masyarakat Pariaman di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Jom Fisip 5 (2).

M, Maihasni, Titik Sumarti, dan Ekawati Sri Wahyuni. (2010). Bentuk-Bentuk Perubahan Pertukaran dalam Perkawinan Bajapuik. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan 4 (2). https://doi.org/10.22500/sodality.v4i2.5848.

Mia Almas Widyastuti. (2022). Makna Simbolik Status Sosial Laki-Laki dalam Tradisi Uang Japuik Suku Pariaman di Kota Medan. Artikel.

Nova Malinda, Shinta. (2012). Kajian Morfosemantik pada Istilah-Istilah Pertukangan Kayu di Desa Lebak Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara. Artikel. Universitas Negeri Yogyakarta 84 (1): 487–92. http://ir.obihiro.ac.jp/dspace/handle/10322/3933.

Pulungan Nona, Afridani. (2021). Kecamatan Medan Area dalam Angka 2021.

Radinal, Willy. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia di Yayasan Baitul Jannah Bandar Lampung. Journal of Chemical Information and Modeling 53 (9).

Sujarweni. (2018). Bab II Landasan Teori. Journal of Chemical Information and Modeling 53 (9). Suparyanto dan Rosad. (2015). Perkawinan. Artikel.

Tim May, Malcolm Williams, Richard Wiggins, and Prof. Alan Bryman. (2021). Analisis Struktur Co-Dispersi dari Indikator Terkait Kesehatan dari Orang Utama. Artikel.

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

Pasla, J., Rajab, K., Tohirin, T., Jamal, K., & Jera, A. (2025). PELAKSANAAN UANG JEMPUTAN DALAM ADAT PERKAWINAN ORANG MINANG PARIAMAN DI KOTA DUMAI PERSPEKTIF PSIKOLOGIS DAN SOSIOLOGIS. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 6429–6437. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46913

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.