KEARIFAN LOKAL DALAM SISTEM WARIS MAYORET DI INDONESIA

Authors

  • Umi Kalsum UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Khairunnas Jamal UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Almi Jera UIN Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46422

Keywords:

Waris Mayoret, Hukum Adat, Hukum Nasional, Kearifan Lokal, Anak Sulung, Pewarisan

Abstract

Penelitian ini mengkaji sistem waris mayoret sebagai salah satu bentuk kearifan lokal dalam masyarakat adat Indonesia yang masih bertahan di tengah pluralisme hukum nasional. Sistem waris mayoret memberikan hak waris utama kepada anak sulung—biasanya laki-laki—dengan dasar tanggung jawab sosial dan pelestarian nilai keluarga. Meskipun sistem ini memiliki akar dari tradisi Eropa seperti di Inggris, Jerman, Perancis dan Spanyol. Praktik serupa juga ditemukan pada suku-suku di Indonesia seperti Batak, Bali, Bugis, dan dalam komunitas bangsawan tradisional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis untuk mengeksplorasi ontologi, epistemologi, dan aksiologi waris mayoret dalam konteks lokal, serta tantangannya ketika dihadapkan pada hukum waris nasional (Islam, Perdata) dan prinsip kesetaraan gender. Temuan menunjukkan bahwa meskipun sistem ini dianggap adil menurut nilai komunitas, ia sering menimbulkan konflik hukum ketika berhadapan dengan aturan pewarisan formal negara. Dengan demikian, diperlukan upaya harmonisasi antara nilai adat dan sistem hukum nasional untuk menjaga keadilan serta keberlanjutan nilai budaya masyarakat lokal.

References

Abdurrahman. (2003). Kompendium Hukum Islam. Jakarta: Akademika Pressindo.

Azra, Azyumardi. (2000). Islam Substantif: Agar Umat Tidak Kehilangan Arah. Bandung: Mizan.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. (1994). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Hadikusuma, Hilman. (2003). Hukum Waris Adat. Bandung: Alumni.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Lestari, Dian. (2019). “Kearifan Lokal dalam Sistem Kewarisan Adat di Indonesia: Studi Kasus pada Komunitas Adat di Sumatera dan Sulawesi”. Jurnal Antropologi Indonesia, Vol. 40(2), 150–165. https://doi.org/10.7454/ai.v40i2.1103

Lubis, Muchsin. (1997). Hukum Adat dan Realitas Sosial. Medan: USU Press.

Manan, Abdul. (2006). Rekonseptualisasi Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Muchtar, Zaini. (2004). “Sistem Kewarisan Adat Minangkabau dan Aplikasinya di Era Modern”. Jurnal Hukum dan Kebudayaan, Vol. 2(1), 20–30.

Noer, Deliar. (2001). Administrasi Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rasyid, Harun Nasution. (1985). Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press.

Suryani, Agustina. (2020). “Praktik Waris Mayoret pada Suku Toba Batak di Riau: Kajian Antropologi Hukum”. Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, Vol. 8(1), 45–60.

Syahrizal, Syahrizal. (2011). “Relevansi Hukum Adat dengan Hukum Islam dalam Sistem Kewarisan di Indonesia”. Jurnal Al-Mawarid, Vol. 18, 85–101.

Tjen, Christiana. (2018). Hukum Adat dan Pluralisme Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Zuhri, M. (2017). Pluralisme Hukum dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. Jakarta: Prenada Media

Downloads

Published

2025-05-29

How to Cite

Kalsum, U., Jamal, K., & Jera, A. (2025). KEARIFAN LOKAL DALAM SISTEM WARIS MAYORET DI INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 5467–5474. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46422

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.