KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN SOSIAL DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.45557Keywords:
kepastian hukum, hukum, keadilan sosialAbstract
Penelitian ini membahas eksistensi dan implementasi hukum ketenagakerjaan dalam kerangka negara hukum Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berperan sebagai instrumen hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menciptakan kemitraan antara pengusaha dan pekerja demi kelangsungan hubungan industrial yang berkeadilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis silogisme deduktif serta kajian kepustakaan sebagai sumber data. Penelitian ini menekankan pentingnya hukum sebagai alat perlindungan sosial bagi pekerja yang secara posisi ekonomi lebih lemah dibandingkan pengusaha. Di samping itu, dijelaskan bahwa meskipun hukum ketenagakerjaan mengatur kewajiban dan hak kedua belah pihak secara formal, namun dalam implementasinya masih terdapat tantangan, terutama dalam membangun kemitraan yang sejati dan berkelanjutan karena kurangnya sanksi atas ketidakpatuhan terhadap norma kemitraan tersebut. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembaruan pemahaman dan penegakan hukum yang lebih progresif agar tercipta iklim ketenagakerjaan yang adil, seimbang, dan sejahtera sesuai dengan amanat konstitusi negara hukum Indonesia.References
Asshiddiqie J. 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945, Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi
Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, UI. Jakarta.
Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia, UI-Press, Jakarta.
Azhary Muhammad Tahir. 1992. Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta.
11
Djoko Heroe S. 2006. Eksistensi Hukum Ketenagakerjaan Dalam Menciptakan Hubungan
Kemitraan Antara Pekerja Dengan Pengusaha, Disertasi, Pascasarjana, Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya.
Fadjar A. Mukthi. 2004. Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang.
Hutagalung TH. 1995. Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Filsafat Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Pajajaran, Bandung.
Ibrahim Johnny. 2006. Teori, dan Metodologi Penelitian Hukum Positif, Bayumedia, Malang.
Koko Kosidin. 1996. Aspek-Aspek Hukum Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Di Lingkungan
Perusahaan Perseroan, Disertasi, Fakultas Hukum Univ. Pajajaran, Bandung.
Majda El-Muhtoj. 2005. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Prenada Media, Jkt.
Marzuki Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.
Mertokusumo Sudikno dan Pittlo. 1993. Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti,
Yogyakarta.
Pujirahayu EW. 2001. Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Tujuan Hukum, FH.,
Universitas Diponegoro, Semarang.
Rahardjo S. 2000. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta.
Rawls John. 1971. A Theory of Justice, The Belknap Press 0f Harvard University Press
Cambridge, Massachusetts, America.
Sri Soemantri M. 2000. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Hukum, Makalah,
Seminar, Kerjasama Universitas Pajajaran dan Lembaga Ketahanan Nasional,
Bandung.
Sri Soemantri. 1977. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Alumni,
Bandung.
Souhoka ML. 1997. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Sebagai Sarana Perlindungan Hukum,
Disertasi, Pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya.
Peraturan Perundang-undangan :
UU. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kamus Hukum :
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 1988. Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Simorangkir, Rudy TE dan Prasetyo. 1980. Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta.
Subekti dan Tjitrosoedibio. 1982. Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Atika Ayu Setia Harnum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




