ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENGELOLAAN ANGGARAN PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP-K) (STUDI PUTUSAN NOMOR : 81/PID.SUS-TPK/2024/PN MDN)

Authors

  • Robby Adeputra Silaban Universitas Medan Area
  • Wessy Trisna Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.44916

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, KIP-K, Penyalahgunaan Wewenang, Pendidikan, Keuangan Negara.

Abstract

Tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada tujuan pemerataan Pendidikan Tinggi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap Tindakan Pidana Korupsi berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya, memperkaya diri sendiri, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan internal dan eksternal terhadap pengelolaan dana bantuan Pendidikan perlu diperketat guna mencegah terjadinya korupsi serupa dimasa depan.

References

Arifin, M. (2021). Akuntabilitas pengelolaan program bantuan pendidikan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Asfinawati, A. (2018). Efektivitas hukum dalam pemberantasan korupsi: Studi kasus di sektor pendidikan. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.

BPKP. (2023). Laporan audit pengelolaan dana pendidikan di Indonesia. Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Harun, R. (2020). Korupsi dan integritas pemerintahan: Dampak terhadap sektor publik. Surabaya: Penerbit Airlangga.

Muladi, & Barda Nawawi Arief. (2005). Teori dan praktik hukum pidana di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum: Suatu pengantar. Jakarta: Kencana.

Nurhayati, L. (2021). Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pendidikan: Kasus KIP-K. Jakarta: Penerbit RajaGrafindo.

Suhartono, H. (2012). Pengelolaan dana bantuan pendidikan di Indonesia: Masalah dan solusi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2020). Panduan umum Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Widodo, W. (2019). Korupsi dalam sektor pendidikan: Penyebab, dampak, dan solusinya. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.

Rachmawati, E. (2020). Sistem pengawasan dalam program bantuan pendidikan di Indonesia. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Setyawan, D. (2016). Praktik korupsi di sektor pendidikan dan dampaknya terhadap pembangunan nasional. Jakarta: Penerbit Media Pressindo.

Yuliana, F. (2022). Peran pemerintah dalam mencegah korupsi dalam program bantuan pendidikan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Mitra Pustaka.

Law No. 31 of 1999 jo. Law No. 20 of 2001 on the Eradication of Corruption. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. (2024). Putusan mengenai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana KIP-K. Medan: Pengadilan Negeri Medan.

Downloads

Published

2025-04-24

How to Cite

Silaban, R. A., & Trisna, W. (2025). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENGELOLAAN ANGGARAN PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP-K) (STUDI PUTUSAN NOMOR : 81/PID.SUS-TPK/2024/PN MDN). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 4666–4670. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.44916

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.