ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH

Authors

  • Robby Adeputra Silaban Universitas Negeri Makassar
  • Wenggedes Frensh Universitas Negeri Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.44914

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, KIP Kuliah, Pemidanaan, Putusan Pengadilan, Analisis Yuridis

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara yuridis kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bantuan pendidikan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) oleh Pengurus Yayasan STKIP Al-Maksum Langkat. Studi dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek pemidanaan serta pertimbangan hakim terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 telah terpenuhi, termasuk unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara, sehingga pemidanaan yang dijatuhkan dinilai telah sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

References

Abdulkadir Muhammad, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan I, Bandung, CitraAditya Bakti

Adami Chazawi, (2002), “Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I, Edisi Pertama)”, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada

Adi Hamzah, (2008), “Asas – Asas Hukum Pidana”, Jakarta, Rineka Cipta

Ahmad Yunus dan Moh. Ali Hofi. (2021) “Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. HUKMY Jurnal Hukum, Vol. 1 No.1

Andi Hamzah, (1991), “Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya”, Jakarta, Gramedia Pustaka

Andjeng Pratiwi dan Ridwan Arifin. (2019) “Penegakan Hukum Korupsi Politik di Indonesia Permasalahan dan Isu-Isu Kontemporer”. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 5, No. 2

Frans Maramis, (2012), “Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia (Edisi Pertama), Jakarta, Rajawali Pers

Henny Juliani. (2019) “Perubahan Perilaku Aparatur sebagai Model dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi yang Berkualitas”. Adminitrative Law & Governance Journal. Vol. 2, No. 1

M. Marwan, dan Jimny P, (2009), “Kamus Hukum”, Surabaya, Reality Publisher

Moeljanto, (2008), “Asas – Asas Hukum Pidana”, Jakarta, Rieneka Cipta

Naomi Sari Kristiani Harefa, dkk. (2020) “Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidan Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:73/PID.SUS-TPK/2018/PN.MDN)”, SIGn Jurnal Hukum, Vol. 2, No.1

P.A.F Lamintang, (1996), “Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

Peter Mahmud Marzuki, (2011), Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group

Rusli Muhammad, (2007), Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

Satjipto Radrdjo, (2006), “Perang dibalik Toga Hakim: Membedah Hukum Progresif”, Jakarta, Kompas

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2004), Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke 8, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Suteki dan Galang Taufani, (2018), Metodelogi Penelitian Hukum : Filsafat, Teori, Dan Praktik, Depok, Rajawali Pers

Wicipto Setiadi, (2018), Korupsi di Indonesi (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi, Jurnal LEGISLASI INDONESIA, Vol. 15, No. 3

Wijono Prodjodikoro, (1981), “Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia”, Jakarta, Eresco

Downloads

Published

2025-04-24

How to Cite

Silaban, R. A., & Frensh, W. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 4671–4678. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.44914

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.