TINJAUAN PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN (BNI FLEKSI) PADA NASABAH YANG WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KREDIT

Authors

  • Lia Hartika Politeknik Negeri Medan
  • Indri Dithisari Politeknik Negeri Medan
  • Yessi Kurnia Arjani Manik Politeknik Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.43856

Keywords:

tinjauan perjanjian, kredit tanpa agunan, bni fleksi, perjanjian kredit, 5C, AHP, Kredit, NPF, SAW

Abstract

Pelaksanaan pemberian fasilitas kredit sebagai produk Bank sering kali mengalami kendala, yaitu sering terjadi wanprestasi debitur yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Kredit. Penelitian ini membahas tentang tata cara pemberian kredit BNI Flexi sesuai dengan Undang-Undang Perbankan dan tindakan yang dilakukan Bank BNI apabila terjadi kendala dipelaksanaan pengingkaran kewajiban debitur. Dalam hal ini, Bank BNI gagal dalam mendebet sejumlah uang tertentu dari rekening nasabah pada setiap tanggal jatuh tempo selama lebih dari tiga bulan berturut-turut dikarenakan kondisi ekonomi dan permasalahan Kesehatan debibur. Tindakan yang dilakukan Bank BNI terhadap debitur yang gagal melaksanakan pembayaran pinjaman ialah dengan memberikan peringatan melalui telepon dan pesan SMS. Apabila pembayaran masih tidak terlaksana, pihak Bank BNI akan meminta informasi tentang kondisi keuangan nasabah kepada Instansi tempat dimana debibur tersebut bekerja. Bank BNI telah menerbitkan satu surat peringatan kepada debitur serta akan dilakukan somasi kepada debitur yang bersangkutan, dari somasi tersebut akhirnya diberikan penangguhan kewajiban pembayaran selama beberapa waktu dan kemudian  menginstruksi kepada debitur untuk membuat permohonan restrukturisasi utang sesuai dengan kesanggupan debitur.  

References

Amalia, Y. (2019) Sistem Dan Prosedur Pengajuan Barang Jaminan Dan Agunan Pada Bank Sumut Syariah KCP Kota Baru Marelan. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Anshori, A.G. (2018) Perbankan syariah di Indonesia. UGM press.

Azzahra, A.M. (2023) Tinjauan Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Pemborongan Kerja Horizontal Directional Drilling (HDD) di Kabupaten Gresik (Analisis Perjanjian antara CV. X dan PT. Cipta Wisesa Bersama). UPN Veteran Jawa Timur.

Budianto, E.W.H. (2023) “Bibliometric And Literature Review Of Financing Risk In Islamic Banking,” JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 4(1), hal. 79–97.

Darmawan, R. (2012) Itikad Baik Dalam Perjanjian Kerja Bersama. UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.

Diantha, I.M.P. dan Sh, M.S. (2016) Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.

HS, I. (2023) “Lembaga Keuangan dan Perbankan.” Uwais Inspirasi Indonesia.

Isradjuningtias, A.C. (2015) “Force majeure (overmacht) dalam hukum kontrak (perjanjian) Indonesia,” Veritas et Justitia, 1(1), hal. 136–158.

Mulyati, E. dan Dwiputri, F.A. (2018) “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan,” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), hal. 134–148.

Ningsih, S. (tanpa tanggal) Kedudukan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Dalam Proses Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor. 66/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Nurhayati, Y., Ifrani, I. dan Said, M.Y. (2021) “Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum,” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), hal. 1–20.

Rahardiansyah, R.F. et al. (2022) “Indikasi Moral Hazard dan Strategi Mitigasi Risiko dalam Pembiayaan Mudharabah pada Perbankan Syariah di Indonesia,” Al-Muhasib: Journal of Islamic Accounting and Finance, 2(1).

Rahmawati, L. (2018) Analisis strategi pemasaran dalam meningkatkan pembiayaan produk Griya iB Hasanah pada Bank BNI Syariah kantor cabang teluk betung lampung. UIN Raden Intan Lampung.

SARI, K.S.L. (2022) Penyelesaian Wanprestasi Pada Kredit Tanpa Agunan. Universitas Narotama.

Sri Hayati, S.E. dan Si, M. (2017) Manajemen Resiko untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro. Penerbit Andi.

Sumartik, S. dan Hariasih, M. (2018) “Buku Ajar: Manajemen Perbankan.” Umsida Press.

Tan, D. (2021) “Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum,” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), hal. 2463–2478.

Wiratraman, H.P. (2008) “Penelitian Sosio-Legal dan Konsekuensi Metodologisnya,” Surabaya: Center of Human Right Law Studies (HRLS), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tt [Preprint].

Yusuf, M.S. (2021) Implementasi Metode Analytic Hierarchy Process (Ahp) Dalam Kelayakan Pengajuan Kredit Pada Bmt Ummat Sejahtera Abadi Jepara. Universitas Islam Sultan Agung.

Downloads

Published

2025-04-17

How to Cite

Hartika, L., Dithisari, I., & Manik, Y. K. A. (2025). TINJAUAN PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN (BNI FLEKSI) PADA NASABAH YANG WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KREDIT. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 4049–4056. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.43856

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.