HASUTAN DAN ANCAMAN DI MEDIA SOSIAL (KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.42340Keywords:
Hasutan, Ancaman, Media Sosial, Linguistik ForensikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) wujud hasutan di media sosial, (2) wujud ancaman di media sosial. (3) makna hasutan dan ancaman di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Objek dalam penelitian ini adalah tindakan kejahatan berbahasa yakni hasutan dan ancaman di media sosial. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi non-partisipan dan teknik dokumentasi. Setelah data diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditemukan wujud hasutan yang ditemukan di media sosial adalah sebagai berikut: (1) postingan yang bertujuan untuk mengajak untuk melakukan hal-hal yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, (2) postingan yang bertujuan untuk menyarankan tindakan yang ekstrem atau yang membahayakan seseorang, (3) komentar dan postingan yang bertujuan untuk mendorong orang lain untuk melakukan hal-hal yang merugikan dan membahayakan orang lain. Wujud ancaman yang ditemukan di media sosial adalah sebagai berikut: (1) komentar yang menunjukkan niat untuk melakukan tindakan pemaksaan, (2) komentar yang menunjukkan niat untuk melakukan tindakan yang membahayakan seperti kekerasan fisik, (3) postingan yang menunjukkan niat untuk mempermalukan orang lain. Simpulan dalam penelitian ini adalah (1) wujud hasutan yang terjadi dalam media sosial sebanyak 12 ujaran dengan berbagai jenis postingan dan kommentar yang mengandung hasutan, (2) wujud ancaman yang terjadi dalam media sosial sebanyak 13 ujaran dengan berbagai jenis postingan dan komentar yang mengandung ancamanReferences
Sholihatin. (2019). Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mahsun. 2018. Linguistik Forensik Memahami Forensik Berbasis Teks Dengan Analogi DNA. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Akbar, D. B. R. (2022). Ujaran Kebencian (Hate Speech) Komentar dan Postingan dalam Twitter Ruhut Sitompul: Kajian Linguistik Forensik. (Skripsi) Universitas Islam Malang.
Herwin, dkk, (2021). Analisis Kejahatan Berbahasa dalam Bersosial Media: Kajian Linguistik Forensik. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesial.Universitas Kuningan.
Wijidyatmika, I. P. L., Suandi, I. N., & Martha, I. N. (2023). Kejahatan dalam Berbahasa pada Akun Twitter@ CB: Kajian Linguistik Forensik. Jurnalistrendi: Jurnal Linguistik, Sastra dan Pendidikan, 8(1), 1-19. Universitas Pendidikan Ganesha.
Taufiq, M., Dkk. (2023). Pentingnya etika berbahasa sebagai upaya pencegahan kasus kejahatan berbahasa di media digital. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 2116-2125.
Warami, H. (2021). Kejahatan Bahasa di Media Sosial Pada Wilayah Hukum Manokwari: Kajian Linguistik Forensik. Jurnal Internasional.
Tis'ah, JARH (2022). Kejahatan Bahasa (Kejahatan Bahasa). Lambang perpustakaan. Sholihatin, E. (2023). Analisis Kejahatan Berbahasa Akibat Konten Media Sosial Ekida
Nadhirah, S., dkk., (2024). Analisis Bentuk Tuturan Kejahatan Berbahasa dalam Sosial Media Secreto. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 7330-7339.
Shabrina, dkk. (2022). Analisis Teks Hoaks Seputar Informasi Bank: Kajian Bahaa Perspektif Analisis Wacana Kritis dan Linguistik Forensik. Jurnal Keilmuan Bahasa, Sastra dan Pengajarannya, 8(2), 492-507.
Halisa, N., Dkk., (2024). Kejahatan Berbahasa dalam Media Sosial Masa Pemilihan Presiden RI Tahun 2024 Berdasarkan Linguistik Forensik. Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, dan Sastra, 10(3), 2543-2554.
Arnawa, N. N., & Sudarti, N. W. (2023). Menjaga Terang Menghindar dari Gelap: Urgensi Pembelajaran Sikap Berbahasa sebagai Upaya Pencegahan Kejahatan Penggunaan Bahasa Indonesia. Pedalitra: Prosiding Pedagogi, Linguistik, dan Sastra, 3(1), 149- 157.
Zumiarti, Z. (2021). Pemanfaatan Media Sosial “Facebook” Oleh Pelaku Kejahatan Pedofilia (Analisis Wacana Pada Akun “Penggemar Kaos Dalam Singlet Anak SD”). Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 1(1), 88-99.
Furqan, D., Munirah, M., & Rosdiana, R. (2022). Analisis Bentuk Tuturan Kejahatan Berbahasa (Defamasi) dalam Sosial Media Youtube:(Kajian Linguistik Forensik). Jurnal Konsepsi, Vol. 11.
Barus, F. L., Simorangkir, K. D. Y., Nurlette, R. V., & Kaban, R. Y. B. (2023). Analisis Kasus Pencemaran Nama Baik (Pelanggaran UU ITE Dan KUHP) Oleh Artis Medina Zein Terhadap Selebgram Marissya Icha. Protasis: Jurnal Bahasa, Sastra, Budaya, dan Pengajarannya, 2(2), 140-147.
Putri, U. P., Houtman, H., & Surismiati, S. (2022). Kajian linguistik forensik dalam komentar postingan kasus NS Gambus pada media sosial Facebook. Jurnal Bindo Sastra, 6(1), 36-46.
Effendi, A., Fatimah, A. T., & Amam, A. (2021). Analisis keefektifan pembelajaran matematika online di masa pandemi covid-19. Teorema: Teori Dan Riset Matematika, 6(2)
Suryani, Y., Istianingrum, R., & Hanik, S. U. (2021). Linguistik forensik ujaran kebencian terhadap artis Aurel Hermansyah di media sosial Instagram. BELAJAR BAHASA: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 6(1), 107-118.
Pratiwi, R. T. (2019). Kajian linguistik forensik: Penghinaan dan pencemaran nama baik artis Dewi Persik oleh Rosa Meldianti. In Seminar Nasional Literasi Prodi PBSI FPBS UPGRIS (Vol. 4, No. 1).
Putra, I. N., & Hakim, A. (2016). Analisa Peluang Dan Ancaman Keamanan Maritim Indonesia Sebagai Dampak Perkembangan Lingkungan Strategis. JOURNAL ASRO, 6, 1-22.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Firnawati Ginoga, Dakia N. Djou, Sitti Rachmi Masie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.