PERLINDUNGAN HAK CIPTA SENI MOTIF KONTEMPORER TENUN IKAT SIKKA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35653Keywords:
Perlindungan, Hak Cipta, Motif Kontemporer, Tenun IkatAbstract
Indonesia merupakan negara yang banyak memiliki keanekaragaman seni tradisional, budaya dan adat istiadat. Keanekaragaman tersebut harus dijaga keberadaannya agar jangan sampai punah. Salah satu seni tradisional yang ada di Indonesia adalah seni motif tenun ikat. Salah satu daerah yang menghasilkan tenun ikat di Indonesia adalah Kabupaten Sikka yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tenun ikat Sikka memiliki banyak motif, baik itu motif tradisional motif baru atau kontemporer. Motif-motif tenun ikat Sikka merupakan kekayaan intelektual yang dihasilkan dengan menggunakan tenaga, waktu dan biaya, sehingga seni motif ini perlu mendapatkan perlindungan. Baik motif tradisional maupun motif kontemporer perlu mendapatkan perlindungan.Motif tenun ikat Sikka yang merupakan motif tradisional berdasarkan Pasal 38 UUHC 2014 dipegang oleh Negara sedangkan untuk motif kontemporer diatur di dalam Pasal 40. Permasalahan terjadi karena saat ini banyak motif kontemporer Tenun Ikat Sikka yang belum dicatatkan oleh para pencipta motif tersebut, dengan tidak mencatatkan ciptaannya tersebut maka akansulit pada saat pembuktian pada saat terjadi sengketa nantinya. Rumusan masalah pada tesis ini terdiri atas dua, yaitu faktor-faktor apa yang menjadi penghambat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta atas seni motif kontemporer Tenun Ikat Sikka dan upaya yang dilakukan pencipta motif dan pemerintah Kabupaten Sikka untuk mengatasi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta atas seni motif kontemporer Tenun Ikat Sikka. Rumusan pertama dianalisis menggunakan Teori Efektivitas Hukum dari Soerjono Soekanto dan Teori Perlindungan Hukum dari Philipus M. Hadjon. Rumusan masalah kedua dianalisis menggunakan Teori Tanggungjawab dari Mustari. Penelitian dalam tesis ini adalah penelitian empiris.References
Mohamad Mustari, 2014, Nilai karakter refleksi untuk pendidikan, Raja Grafindo Persada , Jakarta.
Philipus M.Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Satjipto Raharjo, 2012, Ilmu Hukum, Sitra Aditya Bakti, Bandung.
Sudjana, Hukum Kekayaan Intelektual, 2018, CV. Keni Media, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1988, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan HAM.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Juliette Anne Mantovaya Pega
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.