PENERAPAN KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI SEKTOR SHIPYARD KOTA BATAM

Authors

  • Fitri Sari Dewi Universitas Ibnu Sina
  • Chandra Rizal Universitas Ibnu Sina
  • Agung Sundaru Universitas Ibnu Sina
  • Jamal Jamal Universitas Ibnu Sina

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35249

Keywords:

Kebijakan, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Shipyard

Abstract

Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) digunakan sebagai acuan di dalam persyaratan K3 di tempat kerja, namun masih banyak indikasi terjadinya risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal tersebut menunjukkan masih lemahnya implementasi kebijakan dan regulasi K3 di tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah bidang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di tempat kerja maupun di lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memastikan bahwa lingkungan kerja tetap sehat dan aman. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga, pelanggan, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh oleh lingkungan kerja. Sektor shipyard adalah perusahaan galangan kapal yang mengkhususkan diri dalam pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan berbagai kapal, termasuk kapal dagang, kapal penumpang, kapal wisata, dan kapal perang. Kondisi kerja di lingkungan seperti itu dapat mempengaruhi aspek K3 pekerja secara signifikan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan kebijakan K3 di sektor shipyard. Penelitian akan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu wawancara mendalam, observasi dan hasil pemeriksaan status kesehatan nelayan. Hasil penelitian yaitu (1). Kebijakan K3 pada sektor shipyard memuat hasil tinjauan awal kondisi K3 telah dilengkapi dengan identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko; adanya peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan; adanya kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, (2) Analisis regulasi K3 meliputi syarat-syarat keselamatan kerja, pemeriksaan kesehatan, penunjukkan K3 dan pembinaan untuk tenaga kerja, peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), kewajiban pelaporan kecelakaan kerja, dan pemenuhan hak dan kewajiban pengurus dan tenaga kerja. Simpulan penelitian ini adalah adanya penerapan kebijakan K3 dan regulasi K3 yang belum berjalan optimal di sektor shipyard.

References

Arsha, D. A. (2021) ‘Analisis Keterbatasan Penerapan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Indonesia Pada Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Analysis Of Limitations On The Application Of Work Safety And Health Norm In Indonesia In The Textile And’, Journal of Industrial Hygiene and Occupational Health Vol, 5(2).

Brown, C. (2020). Regulatory Changes in Workplace Safety Post-2018. Journal of Occupational Safety and Health, 25(3), 45-58.

Farisha, V. P., & Suryalena, S. (2023). Pengaruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan Kerja pada Kepuasan Kerja Karyawan pada PT Karimun Sembawang Shipyard. eCo- Buss, 5(3), 1104-1114.

Friend, M. A. and Kohn, J. P. (2023) Fundamentals of occupational safety and health. Rowman & Littlefield.

ILO. (2013). Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja; Sarana untuk produktifitas. Jakarta.

ILO Johnson, B. (2020). Workplace Safety and Compliance : A Comprehensive Guide. Chicago: University of Chicago Press John Ridley. (2008). Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta.

Erlangga Ristiono, B., & Azkha, N. (2009). Regulasi Dan Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit Di Propinsi Sumatera Barat. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 4(1), 53–59. https://doi.org/10.24893/jkma.v4i1.44

Lase, N. I., Telaumbanua, A., Mendrofa, S. A., & Lase, D. (2023). Analisis Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada PT Cahaya Baru Shipyard. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 2964-2971.

Nasution, A. S. (2024). Pengaruh Penerapan Kebijakan K3 Terhadap Pencegahan Kecelakaan Kerja. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(6), 495-497.

Sastrini, Y. E., Pertiwi, G. H., & Khoiri, M. M. (2023). Kesehatan Dan Keselamatan Kerja: Tinjauan Komprehensif. Penerbit Tahta Media. Retrieved from https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/496

Somantri, M. (2010). Hukum Ketenagakerjaan. Dalam K3 dan Hukum Ketenagakerjaan (hal. 2-60). Suma'mur. (1996). Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: PT Toko Gunung Agung. Suwardi., & Daryanto., (2018). Pedoman Praktis K3LH; Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.

Yudiardi, Muhamad Fahariman; Imron, Mohammad; Purwangka, Fis. Penilaian Postur Kerja dan Risiko Musculoskeletal Disorders (MSDs) Pada Nelayan Bagan Apung Dengan Menggunakan Metode REBA. Jurnal IPTEKS Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, 2021, 8.1: 14-23.

Zytoon, A.G., & Basahel, A.M. (2017). Occupational safety and health conditions aboard small- and medium-size fishing vessels: differences among age groups. Int. J. Environ. Res. Public Health, 14, 229.

Downloads

Published

2024-09-27

How to Cite

Dewi , F. S. ., Rizal, C. ., Sundaru, A. ., & Jamal, J. (2024). PENERAPAN KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI SEKTOR SHIPYARD KOTA BATAM. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 13995–14003. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35249