POSISI PRINSIP-PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PEMBELAAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA

Authors

  • Muhaddis Muhaddis Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional
  • Junaidi Junaidi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional
  • Dicky Armanda Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
  • Fidhia Aruni Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31072

Keywords:

Pemerintahan, Pembelaan Hukum, Warga Negara

Abstract

Indonesia telah berimplikasi pada luasnya kewenangan pemerintah untuk mencampuri semua bidang kehidupan rakyat atau warga negara. Berbeda halnya dengan negara hukum klasik yang membatasi tugas negara hanya pada bidang keamanan dan ketertiban atau yang dikenal dengan istilah negara penjaga malam (nachtwakkersstaat) sehingga kewenangan pemerintah sangat terbatas. Tulisan ini bertujuan posisi prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik dalam pembelaan hukum bagi warga negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan empat pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang – undangan (statutory approach), pendekatan kasus (case approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Asas-asas umum pemerintahan yang baik mempunyai kedudukan dalam Hukum Administrasi Negara bukan hanya sebatas teori atau doktrin tetapi eksistensinya telah diakui oleh peraturan perundang-undangan. Serta Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam perlindungan hukum bagi warga negara dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara dengan menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai pedoman dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara dan sebagai alat uji bagi pengadilan tata usaha negara dalam menguji keputusan tata usaha negara yang digugat oleh warga negara.

References

Arief Budiman, Teori Negara; Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996.

B. Arief Sidharta, Butir-butir Pemikiran dalam Hukum Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H, PT. Reflika Aditama, Bandung, 2009.

C.F. Strong, Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form, The English Book Society and Sidwick & Jackson Limited, London, 1966

Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, tt.

Eric Barendt, An Introduction to Constitutional Law, Oxford University Press, New York, 1998.

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Russell & Russell, New York, 1973.

Jazim Hamidi, Penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

K.C Wheare, Modern Constitutions, Oxford University Press, London, 1966.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan urutan Bab, Pasal dan Ayat), Sekretaris Jenderal MPR RI, Jakarta, 2010.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 1988.

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat), Refika Aditama, Bandung, 2009.

O. Notohamidjojo, Makna Negara Hukum, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1970.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

S.F Marbun, Menggali dan Menemukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik di Indonesia, Tulisan pada Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2001.

__________, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, cet. III FH UII Press, Yogyakarta, 2011.

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1992.

Sudikno Mertokusumo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1993.

Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Ed. Revisi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Putusan Nomor 272/G/2014/PTUN-JKT

Downloads

Published

2024-07-16

How to Cite

Muhaddis, M., Junaidi, J., Armanda, D. ., & Aruni, F. (2024). POSISI PRINSIP-PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PEMBELAAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 10364–10373. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31072

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.