TELAAH ASPEK HUKUM PERDATA PADA KONSULTASI MEDIS BERBASIS DARING (TELEMEDICINE)

Authors

  • Laras Budiyani Universitas Islam Nusantara
  • Yuyut Prayuti Universitas Islam Nusantara
  • Arman Lany Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31057

Keywords:

Telemedicine; Hukum Perdata; Perjanjian Terapeutik

Abstract

Penerapan layanan telemedicine semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Saat pandemi COVID-19, layanan ini dijalankan dalam rangka menurunkan risiko penularan penyakit, mencegah penyebaran virus, serta meningkatkan efisiensi waktu dan mengatasi kekurangan sumber daya tenaga medis di daerah tertentu. Namun, seiring dengan perkembangan layanan daring ini, dapat terjadi peningkatan isu legal dan etika dalam penerapannya. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengetahuan mengenai tanggung jawab dan aspek hukum yang berlaku dalam layanan telemedicine. Salah satu aspek hukum yang dapat ditilik adalah hukum perdata. Tulisan ini merupakan tinjauan pustaka yang menggunakan telaah literatur berdasarkan kata kunci telemedicine, aturan, dan hukum perdata. Sebagai kesimpulan, belum ada peraturan perdata yang khusus mengatur layanan perikatan yang berbasis daring, namun hukum perdata merupakan referensi yang baik dalam hal aturan tanggung jawab mengenai perjanjian. Sebagai tambahan, isu etika dan hukum yang berhubungan dengan telemedicine sebaiknya memiliki aturan hukum tertentu sehingga dapat menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang baik antara penyedia dan penerima layanan tersebut.

References

WHO. Telemedicine opportunities and developments in member states. Report on the second global survey on eHealth. Global Observatory for eHealth Series. 2009. Available at: https://apps.who.int/iris/handle/10665/44497

Anthony B Jnr. Use of telemedicine and virtual care for remote treatment in response to COVID 19 pandemic. J Med Syst. 2020;15;44(7):132. Available at https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/32542571/

APEC Project. Telemedicine Development in the Asia-Pacific Region: Network Architecture, Capacity and Feasibility. Telecommunications and Information Working Group. APEC Secretariat. 2022

Lucas JW, Villarroel MA. Telemedicine use among adults: United States, 2021. NCHS Data Brief, no 445. Hyattsville, MD: National Center for Health Statistics. 2022.

Yassa HA, Mohamed Hussein AAR, Makhlouf HA, Makhlouf NA, Youssef HMS, Sotohy RSA, Essa AA. Pros and cons of telemedicine in diagnosis and management: A cross sectional survey. Electron J Gen Med. 2022;19(5):em394. https://doi.org/10.29333/ejgm/12236

Solimini R, Busardò FP, Gibelli F, Sirignano A, Ricci G. Ethical and Legal Challenges of Telemedicine in the Era of the COVID-19 Pandemic. Medicina (Kaunas). 2021 30;57(12):1314. doi: 10.3390/medicina57121314. PMID: 34946259; PMCID: PMC8705012.

Anwar M, Mostafa E, Shehata S, Elhafeez S, Ali N. Medicolegal Liability and Telemedicine Practice during COVID-19 Pandemic: Egyptian Physicians' Perspectives. J. Forensic Med. & Toxicology 2023; 21( 1)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Mahar J, Rosencrance GJ, Rasmussen PA. Telemedicine: Past, present, and future. Cleveland Clinic Journal of Medicine 2018; 85(12): 938-41

Hanafiah MJ, Amir A, Sukatendel K. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi 6. 2022. Jakarta: Penerbit Buku kedokteran EGC

Takdir. Pengantar Hukum Kesehatan. 2018. Palopo. Penerbit kampus IAIN Palopo

Shoim M. Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia.2022. Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Ramanda T, Hernoko A, Chomariyah. Tanggung jawab hukum dokter terhadap konsultasi via online apabila pasien mengalami kerugian. Yustisia Merdeka 2021; 7 (1):1-8

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) No 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Susilo LR. Pengaturan dasar hukum dalam pelaksanaan telemedicine pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 2022; 2(1): 53-61

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 74 tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia

Downloads

Published

2024-07-16

How to Cite

Budiyani, L. ., Prayuti, Y. ., & Lany, A. . (2024). TELAAH ASPEK HUKUM PERDATA PADA KONSULTASI MEDIS BERBASIS DARING (TELEMEDICINE). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(3), 10282–10287. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31057

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.