PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT POLIGAMI
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31025Keywords:
Pembatalan Perkawinan, Poligami, Hukum Perkawinan, Dampak Sosial, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatalan perkawinan yang terjadi akibat poligami dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia. Poligami, meskipun diizinkan dengan syarat-syarat tertentu menurut Undang-Undang Perkawinan, seringkali menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait serta studi kasus pembatalan perkawinan akibat poligami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan dapat diajukan jika poligami dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan, seperti tidak adanya izin dari pengadilan atau dari istri pertama. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa pembatalan perkawinan akibat poligami dapat memberikan dampak psikologis dan sosial yang signifikan terhadap semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, disarankan adanya peningkatan sosialisasi dan penegakan hukum terkait aturan poligami untuk meminimalisir kejadian pembatalan perkawinan di masa mendatangDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indah Amani Lubis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.