NUSYUZ SUAMI DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM, SERTA IMPLIKASI DAN PENYESELAIAN DALAM NORMATIF YURIDIS
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.30550Keywords:
Nusyuz Suami, Implikasi, SolusiAbstract
Pada perkawinan dalam Islam setiap suami istri dibebankan suatu kewajiban, sehingga ketika seorang suami atau istri yang mengabaikan kewajibannya maka dianggap telah nusyuz sebagaimana dijelaskan pada Q.S. Al-Nisa' ayat 34 untuk Istri yang nusyuz dan Q.S. Al-Nisa' ayat 128 untuk suami yang nusyuz. Penjelasan Nusyuz didalam Al Qur’an merupakan suatu sikap ketidakpatuhan terhadap aturan-aturan rumah tangga, baik sikap tersebut Datang dari suami maupun dari istri. Beberapa sebab Nusyuz muncul karena adanya faktor semisal ketidakadilan, ketidakseimbangan dan ketidakdewasaan baik itu pada istri maupun suami, nusyuz seorang istri biasanya ditandai dengan sikap merasa lebih tinggi dirinya dari pada suami sehingga ia enggan melakukan perintahnya, adapun nusyuz seorang suami ialah yang paling dasar enggan memberi nafkah kepada istri ataupun mempergauli istri tidak baik, maka pada penulisan kali ini akan membahas masalah nusyuz suami pada istri menurut Konsep islam. Hasil dari tulisan ini ialah penyelesaian sengketa nusyuz suami dapat diselesaikan dengan cara mengamalkan QS An-Nisa 128 atau istri menjadi subjek dari QS An-Nisa 34 sehingga bisa terciptanya sulhu/perdamaian diantara keduanya kalau sekira tidak ada titik penyelesaian maka jalan terakhir istri dapat mengajukan khulu ke Pengadilan.Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bagus Kusumo Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




