EDUKASI PENDIDIKAN POLITIK DAN HUKUM PEMILU SERTA KAMPANYE BAHAYA POLITIK UANG DI PEMILU 2024

Authors

  • Aking Romi Yunanda Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sri Putri Rezeki Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Debi Martiven Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Ferdy Afandra Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Ratap Jingga Lade Tanmara Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Elsi Kemala Putri Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Jasman Nazar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.27204

Keywords:

Pemilu, Politik uang, Edukasi

Abstract

Pemilihan umum merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi modern, yang memungkinkan warga negara berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan di negara. Tujuan utama  pemilu adalah memberikan kesempatan  kepada rakyat untuk menyampaikan suara mereka dan memilih  pemimpin yang akan mewakili mereka dalam pemerintahan. Namun, faktanya kecurangan, pelanggaran, dan penyalahgunaan kekuasaan masih saja terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum. Salah satu praktek yang sangat merusak demokrasi di Indonesia adalah politik uang yang saat ini menjadi isu hukum kuat, dan selalu bertambah jumlahnya setiap tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mencegah politik uang dan memperkuat integritas pemilu dimana ini merupakan tantangan yang perlu dihadapi dalam Pemilu 2024. Untuk mencegah hal tersebut ada beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan seperti penegakan hukum yang tegas, pendidikan politik, transparansi dalam pendanaan kampanye, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif masyarakat adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya proses pemilu 2024 dapat menghasilkan para wakil rakyat dan pemipin yang tepat dan memiliki integritas serta kredibilitas, serta amanah dalam menduduki jabatan di pemerintahan atau di parlemen nantinya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris (empirical law research) yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum yang konsepkan sebagai perilaku nyata (actualbehavior), khususnya di kota Payakumbuh. Lalu Apa saja Langkah, kendala dan solusi yang dapat dilakukan dalam dalam memberikan edukasi politik dan hukum pemilu serta kampanye BPU pada pemilu 2024 di Kecamatan Payakumbuh Utara. Adapun penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum empiris (empirical law research), merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang konsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior).

References

Abdurrohman, “Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan”, dalam Jurnal Awasia Jurnal Pemilu dan Demokrasi, VOL. 1, NO. 2, Tahun 2021

Bawaslu, Buku Saku Pemantauan Pemilihan Umum 2019, (Jakarta: Bawaslu RI, 2019)

Didik Supriyanto dan Lia Wulandari, Basa-Basi Dana Kampanye, (Jakarta Selatan: Yayasan Perludem, 2013).

Djoko Sumanto dan Amelia haryanti, Pendidikan Politik, (Banten: Unpam Press, 2021).

Djulaeka dan Devi Rahayu, Buku Ajar dan Metode Penelitian Hukum, (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019).

Edi Haskar, Nessa Fajriyana Farda, Penegakan Hukum Pemilu, (Padang: CV Gita Lentera, 2023).

Eko Handoyo dan Puji Lestari, Pendidikan Politik, (Yokyakarta: Pohon Cahaya, 2017).

Elin Falguera, dkk., Pendanaan Partai Politik dan Kampanye Pemilu, (Swedia: International IDEA, 2016).

Erri Gusman, “Lembaga Perwakilan Daerah Dalam Negara Demokrasi”, Jurnal Ensiklopedia Social Review, Vol. 2 No.2, Juni 2020.

Fatmawati, Kampanye Politik, (Jawa Tengah: CV. Amerta Media, 2021).

Herdi Fardiansyah, dkk, Hukum Pemilu, (Jawa Barat: Penerbit Widina Media Utama, 2023).

I Wayan Febrianto, dkk., “ANALISIS PENANGANAN POLITIK UANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PILKADA, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1 No. 2 – September 2020.

Isna Nur Hudatul Hasanah dan Chandra Dewi Puspitasari, “Pencegahan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman”, Journal Student UNY, Vol. 10 No. 04 Tahun 2021.

Lati Praja Delmana, dkk., “PROBLEMATIKA DAN STRATEGI PENANGANAN POLITIK UANG PEMILU SERENTAK 2019 DI INDONESIA”, Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, Vol. 1 No. 2, Mei 2020.

Milya Sari dan Asmendri, “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA”, Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, Vol. 6 No. 1,Tahun 2020.

Muhadam labolo dan Teguh llham, PARTAI POLITIK NAN SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA, (Jakarta: Rajawali pers, 2015).

Muhamad Saleh , “PENGAWASAN TERINTEGRASI TERHADAP KAMPANYE PREMATUR PETAHANA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH”, Jurnal Adhyasta Pemilu, Vol. 3 No. 2, Tahun 2020.

Oktavianus Resky Panala, “Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Ddan Wakil Walikota Samarinda 2021-2024 (Studi Tentang Pengawasan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19)”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 09, No. 03 September (2021),

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang tentang Kampanye Pemilihan Umum

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Titin Pramiyati , “PERAN DATA PRIMER PADA PEMBENTUKAN SKEMA KONSEPTUAL YANG FAKTUAL (STUDI KASUS: SKEMA KONSEPTUAL BASISDATA SIMBUMIL)”, Jurnal SIMETRIS, Vol. 8 No. 2 November 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yana Suryana, “PENGARUH PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TERHADAP BUDAYA POLITIK”, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 29, No.1, Januari 2020

Downloads

Published

2024-04-04

How to Cite

Yunanda, A. R. ., Rezeki, S. P. ., Martiven, D. ., Afandra, F. ., Tanmara, R. J. L. ., Putri, E. K. ., & Nazar, J. . (2024). EDUKASI PENDIDIKAN POLITIK DAN HUKUM PEMILU SERTA KAMPANYE BAHAYA POLITIK UANG DI PEMILU 2024. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(2), 4527–4541. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.27204