PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH MELALUI CIVIC KNOWLEDGE

Authors

  • Sari Sari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.26630

Keywords:

Kesadaran Hukum, Sertifikat Tanah, Civic Knowledge

Abstract

Kesadaran hukum yang rendah terhadap kepemilikan sertifikat tanah mengakibatkan berbagai permasalahan yang cukup rumit bagi masyarakat, salah satunya yaitu sengketa yang akan terjadi di kemudian hari akibat pengetahuan yang minim akan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah,sehingga diperlukan penguatan civic knowledge untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat terhadap kepemilikan sertifikat tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat terhadap kepemilikan sertifikat tanah, faktor-faktor yang kondusif terhadap keasadaran hukum kepemilkan sertifikat tanah, program yang dilakukan dalam upaya memberikan penguatan civic knowledge untuk membentuk kesadaran hukum kepemilikan sertifikat tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, untuk memahami dan menjelaskan secara  mendalam  pengumpulan  data  dilakukan  dengan  studi  observasi  dan  wawancara.  Hasil dari   penelitian   ini   menunjukan   bagaimana pandangan   tentang   pengetahuan   kewargaanegaaran pada  masyarakat  Nagari Pasia Laweh   terhadap  pendaftaran  tanah  untuk  kepemilikan  sertifikat  hak atas  tanah, yang masih didapati  bahwa  banyak  masyarakat  Nagari Pasia Laweh   yang  tidak  mengetahui dan  memahami  bagaimana  tata  cara  pendaftaran  tanah  kepada  Badan  Pertanahan  Nasional, sehingga  kesadaran  hukum  masyarakat  dalam  mendaftarkan  tanahnya  masih  tergolong  rendah.

References

Abdullah, J. (2020). Kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah di desa bentenge kec mallawa kab maros.Skripsi. Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Anggraena,S. N.(2019).Penguatan pengetahuan kewarganegaraan (civicknowledge) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa(studi kasus mata kuliah wajib umum pendidikan kewarganegaraan di program studi pendidikan jasmani kesehatan dan rekreasi stkip). Skripsi.Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Pasundan

Harsono, B. (2018). Hukum agraria indonesia. Djambatan.

Hartino,A.T., & Adha, M.M. (2020). Optimalisasipendidikan kewarganegaraan sebagai upaya meningkatkan civic knowledge peserta didik melalui media sosial. E Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2020, 169–176.

Indonesia, P. R. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.

Indonesia, R. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Kasman, Y. (2019). kesadaran hukum masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan desa huwongo kecamatan paguyaman.

Klaudius Ilkam Hulu. (2021). Kekuatan alat bukti sertifikat hak milik atas tanah dalam bukti kepemilikan hak. Panah Keadilan, 1(1), 27–31

Komalasari,K.(2011). Kontribusi pembelajarankontekstual untuk pengembangan kompetensi kewarganegaraan peserta didik smp di jabar 1. Artikel, 27(1), 47–55

Kusuma, T. A. (2019). Kesadaran hukum masayarakat dalam pendaftaran tanah adat.Skripsi. Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Pasundan

Maulidiyah,R. F. (2019). Penerapan peraturan menteri agraria mengenai pendaftaran tanah sistematis lengkap (ptsl). Jurnal Ilmu Hukum, 25(1), 1–23.

Menteri ATR/Kepala BPN. (2017). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). http://www.bpn.go.id/PUBLIKASI/Peraturan-Perundangan Menteri ATR/KepalaBPN. (2017).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.12Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). http://www.bpn.go.id/PUBLIKASI/ Peraturan-Perundangan

Mustapa, Y. (2013). Kesadaran hukum masyaraka dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah di desa hukawa kec telaga kab gorontalo.

Permadi, P., & Belladonna, A. P. (2020). Kesadaran hukum pembuatan sertifikat hak atas tanah sebagai perwujudan warga negara yang baik. Mores, 1, 81– 94.

Sri Murni, C. (2018). Peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat. Lex Librum, 4, 680–692

Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan tindakan. Alfabeta.

Sutedi, A. (2012). Sertifikat hak atas tanah. Sinar Grafika

Wahanisa,R. S., Hidayat, A., & Fibrianti, N. (1997). Tanah sebagai bukti penguasaan hak milik atas pendaftaran tanah.

Downloads

Published

2024-03-15

How to Cite

Sari, S. (2024). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH MELALUI CIVIC KNOWLEDGE. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(2), 3597–3604. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.26630

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.