HUKUM SYARIAH ATAS RIBA DAN GHARAR DITINJAU DARI SUDUT PANDANG TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM

Authors

  • Hendri Kroniko STAI Al-Azhar Pekanbaru
  • Ali Wardana STAI Al-Azhar Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35715

Keywords:

Riba, Ghoror, Transaksi Ekonomi Dalam Islam

Abstract

Artikel ini membahas konsep riba dan gharar dalam transaksi ekonomi Islam dari perspektif hukum syariah. Riba, yang diartikan sebagai bunga atau keuntungan berlebih dari pinjaman, dianggap sebagai eksploitasi yang merugikan satu pihak dalam transaksi. Sementara itu, gharar merujuk pada ketidakpastian atau ambiguitas dalam transaksi yang dapat menyebabkan ketidakadilan. Larangan terhadap kedua elemen ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam kegiatan ekonomi. Dalam artikel ini, pandangan beberapa pakar seperti Mahmoud A. El-Gamal dan Abozaid dipaparkan untuk menggarisbawahi pentingnya memahami esensi ekonomi dari larangan ini, bukan hanya dari aspek formalitas hukum. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis literatur, artikel ini juga menyoroti implikasi penerapan larangan riba dan gharar dalam sistem keuangan modern, yang dapat memberikan stabilitas dan mencegah krisis ekonomi. Kesimpulannya, sistem ekonomi syariah yang menghindari riba dan gharar menawarkan alternatif yang lebih etis dan adil dibandingkan dengan sistem konvensional.

Downloads

Published

2024-09-29

How to Cite

Kroniko , H. ., & Wardana, A. . (2024). HUKUM SYARIAH ATAS RIBA DAN GHARAR DITINJAU DARI SUDUT PANDANG TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 14361–14364. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.35715