KEPUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS SEBAGAI OBYEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA DAN ALAT UJI KEABSAHANNYA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.29303Keywords:
Notaris; Keputusan Majelis Kehormatan Notaris ; Obyek Sengketa Tata Usaha Negara.Abstract
Notaris sebagai salah satu profesi hukum telah dikenal dengan sebutan officium nobile atau profesi yang mulia. Notaris memiliki peran yang sangat sentral dalam lalu lintas bisnis dan hukum keperdataan, serta menyangkut dengan kesejahteraan warga masyarakat secara luas. Berkaitan dengan peran sentral tersebut, dalam perspektif negara hukum kesejahteraan (welfare state) yaitu ketika pemerintah bertanggungjawab secara aktif mewujudkan kesejahteraan warganya, maka pemerintah secara aktif ikut campur dalam urusan-urusan berkaitan dengan itu. Peran aktif pemerintah dapat terlihat dari amanat undang-undang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada Notaris, dengan membentuk Majelis Kehormatan Notaris yang memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan berkaitan dengan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan proses peradilan. Keputusan Majelis Kehormatan Notaris tersebut, meskipun dilakukan dalam rangka pembinaan, tetap harus memenuhi alat pengujian keabsahan agar amanat undang-undang dapat dilaksanakan dengan maksimal dan kepentingan para Notaris tidak dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diambil kesimpulan bahwa Keputusan Majelis Kehormatan Notaris telah dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga termasuk dalam obyek sengketa Tata Usaha Negara, sebagai konsekuensi logis dari hal tersebut maka Keputusan Majelis Kehormatan Notaris harus memenuhi alat pengujian keabsahan yaitu peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.References
Asimah, D., Muttaqin, Z., & Sugiharti, D. K. (2020). Implementasi Perluasan Kompetensi PTUN Dalam Mengadili Tindakan Faktual (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD). ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 4(1), 152–170. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.531
Asshiddiqqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Buonsu, I. G., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Keputusan Fiktif Sebagai Dasar Pengajuan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 68–72. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.2797.68-72
Dananjaya, A. A. G. A. (2018). Implikasi Yuridis Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 6(2), 1–6. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/38922
Hadi, S., & Michael, T. (2017). Prinsip Keabsahan (Rechtmatigheid) Dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara. Jurnal Cita Hukum, 5(2).
Hamdie, A. N. (2019). Ukuran Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Hukum Administrasi. AS-SIYASAH: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 4(1), 26–33. https://doi.org/10.31602/as.v4i1.2339
Masriani, Y. T., Haryati, & Mariyam, S. (2015). Membangun Model Ideal Pengawasan Notaris. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 447–453. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.447-453
Pratiwi, C. S., Purnamawati, S. A., Fauzi, & Purbawati, C. Y. (2016). Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
Solechan, S. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam Pelayanan Publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541–557. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.541-557
Sudiyana, & Suswoto. (2018). Kajian Kritis Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, 11(1), 107–136. https://doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2225
Wuisang, A. (2021). Tanggunggugat Publik Terhadap Tindakan Pemerintahan Dalam Kerangka Administrasi Pemerintahan. PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 7(2), 132–146. https://doi.org/10.33751/palar.v7i2.3736
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ismia Karisma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.