GUGATAN DERIVATIF : PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.24951Keywords:
Legal Protection, Minority Shareholders, Shareholder LawAbstract
Teori badan hukum muncul dan berkembang pada sekitar tahun 1900-an ketika korporasi yang masih berbentuk persekutuan yang primitif, digantikan oleh korporasi yang dikendalikan oleh suatu manajemen yang terpusat. Sejak saat itu, korporasi berubah karakter dan memiliki eksistensi yang kuat. Korporasi tidak lagi dianggap identik dengan pendirinya, melainkan menjadi entitas yang mandiri, tindakan-tindakannya juga diakui independen sebagai produk organisasi dan manajemen. Sebagai badan hukum perseroan memiliki harta kekayaan tersendiri dan terpisah dari kekayaan pemegang saham. Selain itu, tanggungjawab pemegang saham bersifat terbatas. Prinsip ini melindungi aset perusahaan terhadap klaim kreditor pemegang saham. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan sifat penelitian desktiptif analisis. Perubahan paling penting dalam rezim derivative action di negara-negara maju Asia yang menganut sistem common law dan civil law, terjadi sebagai hasil dari perkembangan kodifikasi di negara common law dan perkembangan putusan pengadilan di negara civil law . Di Indonesia, hal yang mendasar adalah adanya persyaratan jumlah minimal persentase kepemilikan saham untuk dapat mengajukan gugatan derivatif, dan tidak adanya persyaratan untuk terlebih dahulu meminta direksi untuk mengambil tindakan pemulihan, atau menggugat anggota direksi yang bersalah dan menimbulkan kerugian bagi perseroan. Perlu pula ada pengaturan konkret mengenai kategori tindakan direksi yang dapat menjadi dasar gugatan derivatif, dan pengaturan tentang prosedur pengajuan gugatan derivatif.References
Alvian, F., & Mujiburohman, D. A. (2022). Implementasi Reforma Agraria Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tunas Agraria, 5(2). https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.176
Awrey, D. (2021). Three projects in the new law and finance. Accounting, Economics and Law: A Convivium, 11(1). https://doi.org/10.1515/ael-2020-0069
Darmawan, M. C. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas yang Dirugikan Akibat Direksi Melakukan Kesalahan atau Kelalaian. Jurist-Diction, 2(3). https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14367
Fitriani, R. (2012). GUGATAN DERIVATIF OLEH PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERSEROAN TERBATAS. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30652/jih.v2i01.491
Freeman, R. E., & Dmytriyev, S. (2020). Corporate Social Responsibility and Stakeholder Theory: Learning From Each Other. Symphonya. Emerging Issues in Management, 1. https://doi.org/10.4468/2017.1.02freeman.dmytriyev
Jameaba, M. (2020). Why the Italian Banking System that ‘Cruised Over’ the Global Financial Crisis, Found Itself Roiled by the Sovereign Debt Crisis: Reviewing and Highlighting the Key Issues. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3592229
Lastiar Situmorang, R.-, & Rasji, R. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas pada Perseroan Terbatas Terbuka. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1). https://doi.org/10.30652/jih.v12i1.8207
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. (2021). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum. https://doi.org/10.55357/is.v2i1.76
Ping, Z., & Andy, C. W. W. (2011). Corporate governance: A summary review on different theory approaches. International Research Journal of Finance and Economics, 68.
Rayan Makhfirah, R. D. (2022). Hak-Hak dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Akibat Merger pada Bank Syariah Indonesia. Jurnal Syntax Transformation, 3(1). https://doi.org/10.46799/jurnalsyntaxtransformation.v3i1.500
Schnyder, G., Siems, M., & Aguilera, R. V. (2021). Twenty years of “Law and Finance”: Time to take law seriously. Socio-Economic Review, 19(1). https://doi.org/10.1093/ser/mwy041
SETIAWAN, R., & MINA, R. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DIKAITKAN DENGAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG). Jurnal Yustisiabel, 3(2). https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.388
Sridana, I. K., Budiartha, I. N. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Pada Perseroan Terbatas Yang Melakukan Merger. Jurnal Analogi Hukum, 2(1). https://doi.org/10.22225/ah.2.1.1618.59-62
Tian, H. (2023). Does consumer social responsibility augment corporate social responsibility: A reciprocal analysis of external stakeholder from stakeholder theory perspective. Corporate Social Responsibility and Environmental Management, 30(2). https://doi.org/10.1002/csr.2400
Widyaningrum, L., & Irianto, S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM AKUISISI PERSEROAN TERBATAS. Notary Law Research, 3(1). https://doi.org/10.56444/nlr.v3i1.3396
Zaenal Fanani, & Sari, Y. (2022). PENGARUH STRUKTUR KEPEMILIKAN, TRANSAKSI PIHAK TERKAIT, DAN REPUTASI PERUSAHAAN TERHADAP MANAJEMEN LABA. Akurasi?: Jurnal Studi Akuntansi Dan Keuangan, 5(1). https://doi.org/10.29303/akurasi.v5i1.120
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Taqiyuddin Kadir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




