ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.24885Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan SeksualAbstract
Kekerasan seksual adalah kontak seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak yang disertai dengan ancaman dan kekerasan. Segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang semuanya berhubungan dengan nafsu seksual, misalnya: meraba-raba kemaluan, menyentuh payudara dan segala perbuatan cabul. Dalam hal ini, anak-anak dan perempuan merupakan pihak yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana konstruksi kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dalam kepastian hukum dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak. Metode pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif merupakan penelitian yang disusun melalui aspek-aspek yang diambil dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, karya ilmiah dan literatur lainnya yang kemudian diidentifikasi dan dianalisis sesuai dengan tujuan penulisan ini. Spesifikasi penelitian ini menunjukkan bahwa penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan fakta-fakta yang ada atau kegiatan yang dilakukan oleh objek yang diteliti. Berdasarkan penelitian diketahui konstruksi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual diatur dalam Pasal 1 Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan juga diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan seksual, yaitu korban mempunyai hak untuk dilindungi sebelum sidang digelar dan berhak atas hak-haknya secara umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban dan juga berhak menerima restitusi dan kompensasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022.References
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. Op.Cit.
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, (Bandung: Nuansa, 2006).
Ahmad Dhazulli, fiqh Jinayah Upaya menanggulangi Kejahatan dalam Islam Bulan Bintang, Jakarta.
Amloroseise terdeu dan coffey dalam soetjuningsih. Tumbuh kembang anak, Jakarta: EGC.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakrta, 2001.
Asas-Asas Hukum Pidana cet ke-VII, PT. Runeka Cipta, Jakarta, 2008.
Barda Nabawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti ,1998).
Darman Prints, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997. Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan
Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Elly M.Setiadi, Pengantar Ringkas Sosiologi, 2020.
H.Suryanto, Pengantar Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2008.
Iswantoro Dwi Yuwono, penerapan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, Pustaka Yustisia,Yogyakarta, 2015.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung, 1984.
Lexy J.Meleong, Metodologi penelitian kualitatif, PT.Remaja Rodakarya, Bandung, 2010.
Mahrus Ali, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. Mardjono Reksodipuro. 1987. Beberapa Catatan Umum Tentang Masalah Korban.
Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasiq Asy Syariah), (Palembang Noerfikri, 2015).
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana cet ke-VII, PT.Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Alumni, Bandung, 2005.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni, Bandung, 1985.
P.A.F Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Penerbit Amrico, Bandung, 2002.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2016, Hukum Pidana, Setara Press, Malang.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sayyid Sabiq, fikiq Sunnah 9, alih Bahasa M.Nabhan husein. Al-Ma’arif, Bandung 1995.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitiaan Hukum, (Ui Press: Jakarta, 1984). Sudarto, Hukum Pidana 1A dan 1B. Fakultas Hukum Universitas Jenderal
Soedirman, Purwokerto, 1990.
Topo Santoso, Manggagas Hukum Pidana. Asy Syamsil dan Grafindo, Bandung 2001.
Jurnal
Marcheyla Sumera, “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan”, Jurnal Lex et Societatis, Vol 1/No.2/Apr-Jun/2013, diakses di melalui https://ejournal.unsrat.ac.id
Margie G. Sopacua, “Perlindungan Hukum Tehadap Hak Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia), Jurnal Sasi Vol.22 No.1 Bulan Januari-Juni 201.
Nurini Aprilianda. 2017. Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Arena Hukum 10 (2) : 309-332.
Purbararas, Esmu Diah. 2018. Problematika Traumatik : Kekerasan Seksual Pada Remaja. Jurnal Ijtimaiya 2 (1); 69-89. https://journal.unnes.ac.id.
Solihin L, “Tindakan Kekrasan pada Anak Dalam Keluarga” Jurnal Pendidikan Penabur No.03/Th.III/Desember 2004 dalam Gede Arya Suputra, Kajian Teoritis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Lex Crimen Vol.IV/No.5/Juli/2016
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perma Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Perlindungan_Saksi_dan_Korban
Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/anak-
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siska Ayu Ningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.