EDUKASI PEMBAYARAN ZAKAT YANG DILAKUKAN MELALUI UANG ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF AKAD MUAMALAH

Authors

  • Budi Abdullah STAI Syekh H.Abdul Halim Hasan Al-Ishlahiyah Binjai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i2.18095

Keywords:

Zakat, Uang elektronik, Akad, Muamalah.

Abstract

Uang elektronik merupakan pembayaran non tunai yang dilakukan secara digitalisasi melalui akun-akun platform uang elektronik. Uang elektronik tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap pembayaran makan, minum, transportasi dan tagihan listrik, melainkan, melalui Uang elektronik juga dapat dilakukan pembayaran zakat. penelitian ini bertujuan untuk memebadah uang elektronik (Uang elektronik) terhadap pembayaran zakat yang dianalisis berdasarkan akad Muamalah. Penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka (Library research). Data yang diperoleh melalui data primer yang bersumber dari kitab Ma La Yasa’ut Tajiru Jabluhu dan Fatwa DSN-MUI tentang Uang elektronik. Dan data skunder berasal dari artikel, jurnal dan media elektronik yang berhubungan dengan judul penelitian penulis. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah transaksi melalui Uang elektronik telah memenuhi standar akad dalam hukum Islam dimana rukun yang dimaksud terdiri dari Aqidain (pihak yang melakukan akad yaitu pengguna Uang elektronik dan Perusahaan Platform uang elektronik), Mauqud Alaih (uang elektronik/Uang elektronik) dan Sighat (Ijab qabul antara pengguna dan perusahaan Uang elektronik). Sedangkan transaksi zakat melalui Uang elektronik dapat dilakukan oleh siapa saja karena status hukumnya adalah sah, hal ini dapat ditandai dengan adanya akad/kesepakatan dua pihak, yakni pihak Platform uang elektronik dan LAZ DOMPET DHUAFA yaitu dua Lembaga yang saling sepakat terhadap transaksi zakat, dimana pengguna membayar zakat kepada LAZ DOMPET DHUAFA yang dilakukan melalui perwakilan pihak Platform uang elektronik. setalah pihak Platform uang elektronik menerima dana zakat dari pengguna Uang elektronik, maka zakat akan diserahkan ke LAZ DOMPET DHUAFA. Maka berdasarkan hukum Islam praktek yang berlaku antara pihak Platform uang elektronik dan LAZ DOMPET DHUAFA adalah menggunakan akad Muamalah Wakalah Bil Ujrah.

References

Abdullah, Al-Mushlih Dan Sah Ash-Shawi. (2001). Ma La Yasa’ut Tajiru Jabluhu: Terjemah Oleh Abu Umar Basyir Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Jakarta: Darul Haq.

Agus, Agung Susilo. (2018) “Transaksi Uang elektronik Pada Perusahaan Ojek Online Perbandingan Akad Qard Dan Wadiah” (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Andangan Oni Sahiron Tentang Uang elektronik,” Diakses 22 Februari 2020, Https://www.Youtube.Com/Watch?V=75cMMypuiqE, Di Tanggal 28 Agustus 2022.

Aritonang, Y. A. L., & Arisman, A. (2017). Pengaruh Persepsi Kemudahan Dan Persepsi Manfaat Terhadap Minat Menggunakan E-Money. Jurnal Akuntansi Stie Multi Data Palembang, (X).

Destri Budi Nugraheni, (2017). “Analisis Fatwa DSN-MUI Tentang Wakalah,

Hawalah Dan Kafalah Dalam Kegiatan Jasa Perusahaan Pembiayaan Syariah ,” Jurnal Media Hukum 2.

Dimyauddin, Djuwaini. (2008).Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Huruf b Ayat 2. Fathimatuz, Zahroh. (2019). Analisis Efisiensi Pada Implementasi Fintech Dalam E-

Zakat Sebagai Startegi Penghimpunan Dana Zakat Oleh LAZISMU Dan Nurul Hayat, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Uang Elektronik. Fauzul,Razi, (2019). Analisis Praktik Uang elektronik Pada Aplikasi Platform uang elektronik Untuk Transaksi

Non-Tunai Dalam Perspektif Akad Qard, (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam.

Ferdiana, Agus Made Krisnan. (2019). “Understanding Fintech Through Uang elektronik.” International Journal of Innovative Science and Research Technology, vol. 4, no. 2.

Indar, Sukma &. Rofiqoh. (2019). “Transaksi Emoney Terhadap Layanan Uang elektronik Pada Aplikasi Platform uang elektronik Perspektif Ekonomi Syariah.” Al Ahkam, vol. 15, no. 2.

Ismi, Khoriyah, etc al. (2020). “Analisis Transaksi Menggunakan Financial Technology (FINTECH) Di Jawa Tengah.” Journal of Management and Business, vol. 3, no. 2.

Kate Lauer Dan Michael Tarazi, (2010). “Supervising Nonbank E-Money Issuers’’,” 2010, Www.Cgaap. Org/.../CGAP-Brief-Supervising-Nonbank-Emoney-%3E.” Lintang, kalatidha dan Hayati, Banatul. (2020). “Analisis Minat AparaturSipil Negara Membayar Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Semarang.”

Jurna Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 8, no. 4.

Lexy Moleong J, (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif,(Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Manfaat Fintech,” Diakses 25 Agustus 2021, Www.Bi.Go.Id/Id/Edukasi-Perlindungan Konsumen/Edukasi/Produk-Dan-Jasa Sp/Fintech/ Halaman/Default.Aspx.

Maulinda, D. G. (2015). Analisis Trust Dalam Penggunaan E-Money Sebagai Teknologi Konsumsi?: Studi Mengenai Pengguna E-Money Kelas MenengahAtas Dan Menengah- Bawah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Dea Gadis Maulinda.

Mitra Uang elektronik, Diakses 25 Agustus 2022, Www.Platform uang elektronik.Com/Uang elektronik/Kebijakan-Privasi/.

Muhammad Yunus, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani, And Gusti Khairina Shofia, “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Go-Food,” Amwaluna: Jurnal Ekonomi

Nengsih, Novia. 2019, “Analisis Terhadap Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia(Dsnmui) Tentang Uang Elektronik Syariah (Studi Kartu Flazz

BCA, Uang elektronik, Dan Grab-Pay),” Jurisdictie 10, No. 1

Nugroho, Anton danApriliana, Ratih Marisa. 2022. “Islamic Financial Literacy and Intention to Use Uang elektronik in Yogyakarta?: Extended Theory of Acceptance Models.” ICASI, vol. The 3rd In.

Nurul, Ula Ulya, (2018). “Perlindungan Hukum Zakat Urun Dana Berbasis Donasi Teknologi Finansial (Digitalisasi Zakat Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam),” Konferensi Internasional Zakat.

Pendapat Zaim Zaidi,” Diakses 28 Agustus 2022, Https://Www.Youtube.Com/Watch?V=1KZYxnWA_f8.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik.

Sugiono PD, (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif.Pdf, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D.

Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 1990 Tentang Lembaga Keuangan.

Susilo, Agus Agung. (2018). Transaksi Uang elektronik Pada Perusahaan Ojek Online Perbandingan Akad Qardh Dan Wadiah.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Swara, Maulida &. Fauzi. (2021). Pengaruh Kemudahan Penggunaan, Keamanan Dan Persepsi Risiko Terhadap Minat Penggunaan Financial Technology (Fintech) Payment Linkaja Syariah.” Indonesian Journal of Economy, Business, Entrepreneuship and Finance, vol. 1, no. 3.

Sylvia, Gunasera Hafizah S. (2018). “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Layanan Transaksi Digital Pada Financial Technology (Studi Layanan Uang elektronik PT. Platform uang elektronik Indonesia), Universitas Lampung Arsitektur Hukum.

Tamrin Abdullah Dan Francis Tantri, (2012), Bank Dan Lembaga Keuangan, Edisi Pertama. Jakarta: Rajawali Press.

Tarmizi, Erwandi. (2019). Harta Haram Muamalat Kontemporer Cetakan Ke-22. Berkat Mulia Insani.

Totok, Budisantoso DanNuritumo. (2017), Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat.

Wienda, Fitri Rahayu. (2019), “Perspektif Syariah Tentang Metode Pembayaran Jual Beli Barang Atau Jasa Di Platform uang elektronik Menurut Pendapat Ulama Di Media SosiaL, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Wulandari, Sri. (2016), Analisysis of The Use of Electronic Money in Efforts to Support The Less Cash Society. International Finance and Banking, vol. 3, no. 1.

Zahron, Fathimatuz. “Analisis Efisiensi Pada Implementasi Fintech Dalam E-Zakat Sebagai Strategi Penghimpunan Dana Zakat OlehLazizmuDan Nurul Hayat.” Digital Library, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Downloads

Published

2023-08-20

How to Cite

Abdullah, B. . (2023). EDUKASI PEMBAYARAN ZAKAT YANG DILAKUKAN MELALUI UANG ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF AKAD MUAMALAH. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 6(2), 288–299. https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i2.18095