Analisis Terhadap Peranan Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Mohd. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • Muhammad Rio Universitas Lancang Kuning
  • Vitra Muandri Universitas Lancang Kuning
  • Kelvin Damario M Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.15028

Abstract

Istilah sistem peradilan pidana menunjukkan mekanisme pencegahan kejahatan yang menggunakan pendekatan sistem yang  mendasar. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan semua elemen yang saling terkait sebagai satu kesatuan dan saling berhubungan serta saling mempengaruhi. Melalui pendekatan ini, polisi, kejaksaan, pengadilan dan penjara merupakan elemen penting dan saling berhubungan.  Pada dasarnya sistem peradilan pidana merupakan suatu proses penegakan hukum terhadap hukum pidana materil. Dalam penegakan hukum pidana materil dalam sistem peradilan pidana, hal ini harus dilakukan melalui peran penegak hukum. Penegakan hukum merupakan bagian penting. Karena tanpa penegakan hukum, maka hukum yang disepakati masyarakat tidak dapat ditegakkan. Bagian dari undang-undang yang dimaksud adalah KUHAP. Dalam perspektif sosiologi terdadapat beberapa faktor penegakan hukum, salah satunya adalah penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum yang termasuk dalam KUHAP adalah polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini mengkaji peran penegakan hukum dalam acara pidana. Kajian ini terdiri dari polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan memfokuskan pembahasan terhadap peran faktor penegak hukum dalam sistem peradilan pidana dikaitkan dengan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menggambarkan peran penegak hukum dalam KUHAP.

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

DM, M. Y. ., Rio, M. ., Muandri, V. ., & M, K. D. . (2023). Analisis Terhadap Peranan Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 5880–5891. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.15028

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>