PENYULUHAN PALAWIJA DESA RIDAN PERMAI UNTUK KETAHANAN PANGAN SAAT PANDEMI COVID 19
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v1i2.842Keywords:
Palawija, Ketahanan Pangan, Covid 19Abstract
Apabila diperhatikan dari segi fisik, kelompok masyarakat sasaran sangat kekurangan dalam prasarana dan sarana untuk meningkatkan penghasilannya saat pandemi covid 19. Lingkungan yang akan ditanam belum mempunyai sumber air sendiri, belum memiliki alat olah lahan seperti mesin pemotong rumput, mesin pompa air, hand traktor, dan alat semprot elektrik. Sementara lahan penanaman palawija tersebut sangat luas (1/2 hektar) dan sangat representatif untuk ditanami palawija. Palawija yang akan ditanam pada lahan ini adalah jagung.References
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2010 tentang Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan.
Hasibuan, M.SP. (2010). Manajemen Sumber Daya Manusia. PT. Bumi Aksara: Jakarta.
Suharsimi. (2011). Prosedur Penelitian. Rhineka Cipta: Jakarta.
Wursanto. (2009). Manajemen Kepegawaian 1. Penerbit Kanisius: Jogyakarta.
Armstrong, M. (2006). A Handbook of Human Resource Management Practice (10th Edition). London: Kogan Page.