SOSIALISASI PERLINDUNGAN HAK ULAYAT PADA WILAYAH PESISIR DI NEGERI LILIBOI, KECAMATAN LEIHITU BARAT, KABUPATEN MALUKU TENGAH

Authors

  • Alfian Reymon Makaruku Universitas Kristen Indonesia Maluku

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.6477

Keywords:

Sosialisasi Perlindungan, Hak Ulayat, Wilayah Pesisir.

Abstract

Pengabdian ini sebagai bentuk pendidikan di bidang hukum yaitu melakukan Sosialisasi Perlindungan Hak Ulayat Pada Wilayah Pesisir Di Negeri Liliboi dengan tujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum bagi pemerintah Negeri Liliboi dan jajarannya serta masyarakat. Adanya kegiatan sosialisasi ini, pemerintah dan masyarakat Negeri Liliboi  memperoleh tambahan pengetahuan terkait dengan perlindungan dan pembentukan peraturan negeri terhadap ulayat diwilayah pesisir dalam lingkup pemerintahan Negeri. Keikutsertaan pemerintah Negeri  dan masyarakat sebagai salah satu bentuk partisipasi langsung dalam meningkatkan pemahaman terkait perlindungan dan pengaturan kedalam peraturan Negeri  yang berdampak pada pembangunan Negeri Liliboi itu sendiri. Pentingnya asas penyelenggaraan pemerintahan Negeri yang diatur dalam Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah asas Partisipatif, yakni adanya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Negeri diantaranya adalah keterlibatan masyarakat dalam menjaga hak ulayat diwilayah pesisir dalam pembentukan Peraturan Negeri. Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam rangka sinergisitas bersama pemerintah Negeri Liliboi untuk mendorong terbentukanya produk hukum di tingkat Negeri yang baik dan partisipatif demi mewujudkan pembangunan desa yang baik dan bermartabat dalam lingkup pemerintahan negeri adat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Negeri Liliboi.

References

Adeleida J. Bonde, Erlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pesisir Terhadap KegiatanPertambangan Di Tinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Vol.II/No.1/Januari-Maret /2014 Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) 2013

Lawrence M. Friedman, Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Edition, Alih Bahasa: Wisnu Basuki, Jakarta: Tatanusa, 2001

Siti Hidayati, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan), Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 3, Nomor 2, Maret 2019

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.

Downloads

Published

2022-08-30 — Updated on 2022-10-14

Versions

How to Cite

Makaruku, A. R. . (2022). SOSIALISASI PERLINDUNGAN HAK ULAYAT PADA WILAYAH PESISIR DI NEGERI LILIBOI, KECAMATAN LEIHITU BARAT, KABUPATEN MALUKU TENGAH. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 1290–1293. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.6477 (Original work published August 30, 2022)