KONSTRUKSI HUKUM RELASI SDM KESEHATAN, RUMAH SAKIT, DAN PASIEN

Authors

  • Henry Ricardo Handoyo Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i6.51790

Keywords:

Hukum Kesehatan; Akuntabilitas Rumah Sakit; Hubungan Hukum; Hak Pasien; SDM Kesehatan

Abstract

Penelitian ini membahas hubungan hukum dan akibat hukum antara sumber daya manusia kesehatan, rumah sakit, dan pasien dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan turunannya. Melalui pendekatan interdisipliner dengan metode yuridis normatif dan sosio-legal, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk seminar di Kota Probolinggo untuk meningkatkan pemahaman hukum para tenaga kesehatan dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta terhadap tanggung jawab hukum, dari 52% sebelum kegiatan menjadi 87% setelah kegiatan. Temuan ini menunjukkan bahwa UU Kesehatan 2023 memberikan konstruksi hukum yang lebih jelas dalam mendefinisikan akuntabilitas, hak pasien, dan etika profesi. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman praktik hukum kesehatan di Indonesia serta implikasi bagi kepatuhan institusional rumah sakit.

References

Hadi, S., & Utami, N. (2022). Legal responsibility of hospitals and health workers in medical disputes. Indonesian Journal of Health Law, 5(2), 123–137.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 120.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024a). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024b). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Nugroho, D. (2021). Reconstruction of patient rights in Indonesia’s health law reform. Yustisia Law Journal, 10(3), 255–272.

Rahmawati, I. (2020). Sosialisasi hukum kesehatan dan perlindungan hukum tenaga medis. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 4(1), 44–52.

Susanto, B. (2023). Implementasi UU Kesehatan baru dalam perspektif rumah sakit daerah. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, 8(2), 99–114.

World Health Organization. (2021). Global patient safety action plan 2021–2030: Towards eliminating avoidable harm in health care. Geneva: WHO.

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

Ricardo Handoyo, H. (2025). KONSTRUKSI HUKUM RELASI SDM KESEHATAN, RUMAH SAKIT, DAN PASIEN. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(6), 5982–5984. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i6.51790

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.