PENINGKATAN PENGETAHUAN DAGUSIBU (DAPATKAN, GUNAKAN, SIMPAN, BUANG) OBAT DI DESA JEMBER KIDUL

Authors

  • Diana Holidah Universitas Jember
  • Adelia Firandi Universitas Jember
  • Yunita Dyah Kusumaningrum Universitas Jember
  • Ema Rachmawati Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i2.44095

Keywords:

Dagusibu, Obat, Konseling, Swamedikasi

Abstract

Kesehatan merupakan kondisi fisik dan mental yang bebas dari penyakit dan dapat meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Obat adalah bahan yang digunakan untuk mencegah, menyembuhkan, dan meningkatkan kesehatan, namun, obat juga dapat bersifat toksik bila tidak digunakan secara rasional. Diketahui bahwa lebih dari 60% masyarakat Indonesia melakukan pengobatan sendiri atau swamedikasi, dan diantaranya, ada yang menyimpan obat keras tanpa resep termasuk antibiotik, menyimpan obat kadaluarsa, dan membuang obat dengan cara yang salah. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat dengan benar. Apoteker memiliki peran dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai pelayanan kefarmasian, salah satunya melalui DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang) Obat. Ibu adalah pilar kesehatan yang berperan penting dalam mengatur berbagai hal dalam keluarga, termasuk penyediaan dan pengelolaan obat-obatan dirumah, Oleh karena itu, dilakukan penyuluhan terkait DAGUSIBU secara lisan dan tertulis melalui power point dan leaflet pada ibu-ibu kader PKK di Desa Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Evaluasi kegiatan didapatkan terdapat peningkatan pengetahuan peserta sebanyak 27.5% melalui hasil pre-test dan post-test. Oleh karena itu, tema ini layak diadakan secara rutin dan diperluas cakupannya ke wilayah lain untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran individu sehingga dapat mencegah penyalahgunaan obat dan permasalahan kesehatan lainnya

References

Apriani, E. F., Fitrya,, Amriani, A., Novita, R. P., Starlista, A. A. V., Hardestyariki, D., Khakim, M. Y. N., Eli, S., Dewi, S. (2023). Edukasi DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang) Obat Dengan Benar Kepada Civitas Akademisi SMAN 1 Cibinong Kabupaten Bogor. Jurnal BUDIMAS. Vol. 05, No 01.

Damayanti, M. & Sofyan, O. (2021). Hubungan Tingkat Pendidikan Terhadap Tingkat Pengetahuan Masyarakat di Dusun Sumberan Sedaya Bnatul Tentang Pencegahan Covid-19. Majalah Farmaseutik. 18(2): 220-226.

Direktorat Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. (2020). PEDOMAN_GEMA_CERMAT. 615.1.

Efendi, M., Rusdi, M. S., Kamal, S., Surya, S., Putri, L. E., dan Afriyani. (2021). Edukasi peduli obat “dagusibu” (dapatkan, gunakan, simpan, buang). Abdimas Mandalika. 1(1): 10-16.

Fadhilah, A.N., Haya, M., & Simanjuntak, B.Y. (2022). Kajian Literatur: Studi Intervensi Edukasi Visual dan Audiovisual terhadap Peningkatan Pengetahuan Remaja di Negara Berkembang. Amerta Nutrition. 6(1): 91-99.

Fortuna, T. A., Saputri, G. F. E., Nikita, A. B., Prabowo, A. I., Utami, A. D., Adedhea, M., Riskiana, S. Y., Syahidah, S. R., Utari, B., Azzah, M. S. Y., Faghfirlie, F., & Sulistyani, S. (2022). Penyuluhan Obat AntiKolesterol Dan “Dagusibu” Di Masjid Nurul Huda Imam Malik, Kadipiro, Banjarsari, Surakarta. Jurnal Pengabdian Masyarakat Medika, 01, 23–28. https://doi.org/10.23917/jpmmedika.v2i1.460

Karmilah, Nurhikma, E., Austin, T. S., Setiawan, M. A., Badia, E., Saehu, S., Daud, N. S., Fauziah, Y.,Hasnawati, Suryaningsih, I., & Musdalipah. (2023). Swamedikasi “ Dagusibu ” Obat Bebas , Multivitamin Dan Jamu Pada Masyarakat Di Kecamatan Nambo Kota Kendari. Jurnal Abdi Dan Dedikasi Kepada Masyarakat Indonesia (NadiKami), 1(2), 78–83.

Kemenkes RI. (2022). Kesehatan dan Makna Sehat. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (kemkes.go.id) (diakses pada 5 April 2025).

Kemenkes RI. (2022). Masalah dan Tantangan Kesehatan Indonesia Saat Ini. Website Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (kemkes.go.id) (diakses pada 5 April 2025).

Pemerintah Pusat Indonesia. (2023). Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Pemerintah Pusat Indonesia.

Pemerintah Pusat Indonesia. (2024). PP No.28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Pemerintah Pusat Indonesia.

PP IAI. (2014). Pedoman Pelaksanaan Gerakan Keluarga Sadar Obat. Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia.

Pujiastuti, A., & Kristiani, M. (2019). Sosialisasi DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang) obat dengan benar pada guru dan karyawan SMA Theresiana I Semarang. Indonesian Journal of Community Services, I(1), 62-72

Saputri, R., & Hakim, A. R. (2022). Edukasi Dagusibu Obat Tukak Peptik di Kelurahan Mantuil Kota

Banjarmasin. Ruang Cendikia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 222–224.

Savira, M., dkk. (2020). Praktik penyimpanan dan pembuangan obat dalam keluarga. Jurnal Farmasi Komunitas. 7(2). 38-47.

Wahyuddin, N., dkk. (2022). Penyuluhan tentang dagusibu (dapat, gunakan, simpan, buang) obat di kecamatan sanrobone. Jurnal Mandala Pengabdian Masyarakat. 3(1): 1-7.

Yunus, Y., Puspita, N., Fajri, P. (2018). The Extent of Inadequate Drug Storage: A Household Survey in Jatinegara, East Jakarta, Asian Journal of Applied Sciences, 6 (6), 537-541.

Downloads

Published

2025-04-21

How to Cite

Holidah, D., Firandi, A., Kusumaningrum, Y. D., & Rachmawati, E. (2025). PENINGKATAN PENGETAHUAN DAGUSIBU (DAPATKAN, GUNAKAN, SIMPAN, BUANG) OBAT DI DESA JEMBER KIDUL. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2), 2460–2466. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i2.44095

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.