PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SECARA BIJAK SEBAGAI CARA MENGHINDARI JARIMU JERUJIMU

Authors

  • Teguh Endi W. Universitas Sunan Bonang Tuban
  • Tutik Asmorowati Universitas Sunan Bonang Tuban
  • Mokh. Thoif Universitas Sunan Bonang Tuban
  • Aguk Nugroho Universitas Sunan Bonang Tuban
  • Ruminingsih Ruminingsih Universitas Sunan Bonang Tuban
  • Achmad Wildan Dimyati Universitas Sunan Bonang Tuban

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.34620

Keywords:

Jarimu Jerujimu, Media Sosial, Pemanfaatan

Abstract

Penggunaan media sosial yang semakin meluas di berbagai kalangan masyarakat berpotensi menimbulkan masalah hukum apabila tidak digunakan secara bijak. Fenomena "Jarimu Jerujimu" mengacu pada dampak negatif dari aktivitas pengguna media sosial yang melanggar norma hukum, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya peserta didik di PKBM Taman Siswa, Desa Mondokan, Kecamatan Tuban, mengenai pemanfaatan media sosial secara bijak agar terhindar dari masalah hukum yang dapat berakibat pidana. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah Participatory Rural Appraisal (PRA), yang melibatkan peserta secara aktif dalam mengumpulkan dan menganalisis informasi. Edukasi diberikan melalui penyuluhan hukum yang disampaikan oleh tim pengabdian dari Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang. Materi yang disampaikan mencakup aturan-aturan dalam UU ITE terkait penggunaan media sosial, serta bagaimana membedakan konten yang dapat menyebabkan tindak pidana. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang pentingnya berhati-hati dalam berkomunikasi di media sosial. Peserta yang awalnya tidak memahami detail aturan hukum dalam UU ITE, menjadi lebih sadar bahwa setiap tindakan di media sosial dapat memiliki konsekuensi hukum. Kesimpulannya, pengabdian ini berhasil mencapai tujuannya dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang penggunaan media sosial secara bijak, meskipun diperlukan upaya lanjutan untuk memperkuat pemahaman tersebut.

Downloads

Published

2024-09-24

How to Cite

Endi W., T., Asmorowati, T. ., Thoif, M. ., Nugroho, A. ., Ruminingsih, R., & Dimyati, A. W. . (2024). PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SECARA BIJAK SEBAGAI CARA MENGHINDARI JARIMU JERUJIMU. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(5), 9043–9050. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.34620