SOSIALISASI PENTINGNYA INTELLECTUAL PROPERTY BAGI PELAKU INDUSTRI KREATIF DI KOTA SERANG
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i2.27237Keywords:
Intellectual Property, Industri Kreatif, SosialisasiAbstract
Sosialisasi tentang pentingnya Intellectual Property (IP) bagi pelaku industri kreatif di Kota Serang menjadi penting dalam menghadapi tantangan perlindungan hak kekayaan intelektual. Dalam konteks globalisasi dan digitalisasi, pelaku industri kreatif di Kota Serang menghadapi risiko pencurian ide, pemalsuan produk, dan penggunaan tanpa izin atas karya-karya mereka. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi sosialisasi IP dan dampaknya terhadap pemahaman dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Metode kegiatan sosialisasi meliputi tahapan perencanaan, pengembangan materi, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi, sosialasi ini menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang komprehensif dan mudah dipahami tentang IP. Dengan melibatkan 50 pelaku industri kreatif sebagai peserta, kegiatan sosialisasi dilakukan dengan fokus pada pengenalan konsep IP, manfaat perlindungan hak kekayaan intelektual, proses perlindungan, dan studi kasus praktis. Hasil pelaksanaan sosialisasi menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran peserta tentang pentingnya IP dalam industri kreatif. Respons positif dari peserta terhadap kegiatan sosialisasi menunjukkan keberhasilan implementasi. Implikasi penelitian ini adalah perlunya terus mendorong sosialisasi IP sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku industri kreatif di Kota Serang. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang IP, pelaku industri kreatif dapat menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dan memperkuat posisi Kota Serang sebagai pusat industri kreatif yang berdaya saingReferences
Ananda, Dzaki Yudi, and M. Halley Yudhistira. 2021. “Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual Dan Kinerja Sektor Ekonomi Kreatif Di Indonesia.” Jurnal Kebijakan Ekonomi 16(1):34–45. doi: 10.21002/jke.2021.01.
Arif, Muhammad, and Rosni Rosni. 2018. “Pemanfaatan Dan Pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Strategi Pengembangan Kewirausahaan.” Jurnal Geografi 10(1):98. doi: 10.24114/jg.v10i1.8632.
Aswin, Muhammad, Aditya Arie Hetami, and Annisa Wahyuni Arsyad. 2019. “Opini Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Terhadap Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Di Kota Samarinda.” Dunia Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman 7(3):184–95.
Darnia, Meriza Elpha, Cindy Dhede Monica, Munawardi Munawardi, and Refi Aprillia. 2023. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Era Digital.” JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary 1(2):411–19. doi: 10.57235/jerumi.v1i2.1378.
Disemadi, Hari S., Raihan Radinka Yusuf, Novi Wira, and Sartika Zebua. 2021. “Perlindungan Hak Eksklusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual Di Indoensia.” Widya Juridika 4(1):41–52.
Ganefi, Ganefi. 2019. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Industri Kreatif Dalam Meningkatkan Industri Pariwisata Berbasis Budaya Lokal.” Tanjungpura Law Journal 3(1):88. doi: 10.26418/tlj.v3i1.34497.
Handayani, Emy. 2022. “SOSIALISASI HUKUM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) BATIK MANGROVE BREBES JAWA TENGAH.” Abdi Implementasi Pancasila: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2(2):71–75. doi: 10.35814/abdi.v2i2.4276.
Kenedi, K., F. Faturohman, Irwan Sukmawan, and April Laksana. 2023. “Optimalisasi Potensi Desa: Sosialisasi Komprehensif Pembentukan Bumdes Dari Perspektif Ekonomi, Manajemen Dan Regulasi Hukum.” Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4(4):7030–37.
Kusumaningtyas, Rindia Fanny. 2021. “FASILITASI KLINIK KI DAN SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI UMKM TERAS BULAN DI KOTA SEMARANG.” ABDI MASSA: Jurnal Pengabdian Nasional 1(4):29–36.
L. M. Ricard Zeldi Putra, Mashendra, Tarno Tarno, Ernawati Ernawati, and Safrin Edy. 2022. “SOSIALISASI BAGI UMKM SARUNG TENUN TRADISIONAL TERHADAP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KECAMATAN WABULA KABUPATEN BUTON.” J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2(1):3789–96. doi: 10.53625/jabdi.v2i1.2602.
Ngr Sri Rahayu Gorda, Aaa, Putu Eva Ditayani Antari, Ida Ayu Ketut Artami, Kata Kunci, Perlindungan Hukum, Hak Merek, Hak Cipta Kata Kunci, Ilmu Hukum, and Undiknas Denpasar Jl Bedugul No. 2020. “HAK CIPTA DAN HAK MEREK PADA KELOMPOK USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) SEBAGAI ASET BISNIS DI ERA INDUSTRI KREATIF (Sosialisasi Hak Merek Dan Hak Paten Pada Masyarakat Desa Celuk Kabupaten Gianyar) Corespondensi Author.” PARTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1(1):27–31.
Oktaviarni, Firya, Dwi Suryahartati, Windarto Windarto, Isran Idris, and Arsyad Arsyad. 2021. “Sosialisasi Pemahaman Hukum Tentang Pentingnya Perlindungan Hki Atas Hasil Karya Guru Dan Siswa Di Smk Muhamadiyah Singkut.” Jurnal Karya Abdi 5(3):34–42.
Prasetyo Utomo, Agus, Mohammad Riza Radyanto, and Novita Mariana. 2024. “Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Legalitas Usaha UMKM Kelurahan Sambirejo Gayamsari Kota Semarang.” Ikra-Ith Abdimas 8(2):49–55. doi: 10.37817/ikra-ithabdimas.v8i2.3132.
Riswanto, Ari, Tetty Sufianty, M. Afdhal Chatra, Elisha Sunijati, Budi Harto, Yoseb Boari, Putra Astaman, Muh. Dassir, and Aulia Nurul Hikmah. 2023. EKONOMI KREATIF?: Inovasi, Peluang, Dan Tantangan Ekonomi Kreatif Di Indonesia.
Rongiyati, Sulasi. 2018. “Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif.” Negara Hukum 9(1):39–58.
Seharja, Sesde, and Andin Rusmini. 2023. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Usaha Kreatif Lokal Dalam Mendukung Sektor Pariwisata.” Mutiara?: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 1(2):235–44. doi: 10.61404/jimi.v1i2.71.
Sinaga, Niru Anita. 2020. “PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA.” Jurnal Hukum Sasana 6(2):144–65. doi: 10.31599/sasana.v6i2.385.
Suwarno, S., Deli Deli, Ari Firmansah, Daniel Adventus, Philander Alvnado Davian, Ricky Fernando, and Vicky Tantri. 2022. “Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Pada SMK Real Informatika Batam.” Prosiding National Conference for Community Service Project 4(1):98–101.
Yanto, Oksidelfa, Susanto Susanto, Agung Nugroho, Bambang Santoso, and Rizal S. Gueci. 2020. “SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL GUNA MENUMBUHKEMBANGKAN USAHA DALAM RANGKA MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL PADA REVOLUSI 4.0.” Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1(2):240–45.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Kenedi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.