PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM SEBAGAI UPAYA PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN KOLEKTIF KEPADA SISWA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.23469Keywords:
Penyuluhan dan Pendampingan Hukum, Upaya Preventif, Kekerasan KolektifAbstract
Kekerasan kolektif merupakan kekerasan yang dilakukan oleh sekumpulan orang secara bersama-sama. Kategori kekerasan kolektif contohnya; 1) pengeroyokan terhadap siswa, 2) perundungan (bullying) yang dilakukan sekelompok orang, 3) kekerasan pelecehan seksual yang dilakukan sekelompok orang. Latar belakang dilakukannya pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini bahwa di Kabupaten Magelang masih terjadi kekerasan terhadap siswa sebagai korban dan kekerasan yang dilakukan oleh siswa sebagai tersangka. Hal ini harus dilakukan pencegahan secara terstruktur, masif dan sistematis. Fasilitas pendidikan wajib hukumnya untuk memberikan perlindungan atas kenyamanan belajar siswa. Tujuan pendidikan sendiri selain mencerdaskan kehidupan bangsa juga wajib memberikan perubahan perilaku dari yang tidak baik menjadi baik. Sehingga semua bentuk kekerasan harus ada upaya preventif (pencegahan) sekaligus harus ada upaya represif (penyelesaian secara bijaksana). Tujuan utama PKM ini adalah untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan kolektif kepada siswa di SMA Negeri 1 Bandongan Kabupaten Magelang. Sehingga diharapkan mampu; 1) meningkatkan kesadaran hukum kepada siswa dan 2) mampu meminimalisir kasus kekerasan kolektif kepada siswa yang terjadi di Kabupaten Magelang selama ini. Metode pelaksanaan pada kegiatan PKM ini; 1) penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa, 2) melakukan pendampingan dan konsultasi hukum terkait persoalan yang sedang dihadapi siswa, 3) melakukan evaluasi melalui post test yang materinya sudah dirancang oleh tim pengabdian meliputi wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika) dan RUU KUHP. Hasil Pengabdian ini telah terlaksana seluruh kegiatan pengabdian dan dihasilkan sebuah kesepahaman bahwa penyuluhan dan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan kolektif kepada siswa di SMA Negeri 1 Bandongan Kabupaten Magelang sangat penting untuk dilaksanakan sebagai upaya preventif.References
Aslami, I. F. (2021). Kekerasan Kolektif Sebagai Kejahatan:(Suatu Kajian Krimionologi Dan Filsafat Hukum). Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 58–69.
De Vega, A., Hapidin, H., & Karnadi, K. (2019). Pengaruh Pola Asuh dan Kekerasan Verbal terhadap Kepercayaan Diri (Self-Confidence). Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(2), 433–439.
Farwati, R., Yuliyanti, W., & Ningsih, W. P. R. (2023). Ujaran Kebencian Dan Perundungan di Dunia Maya: Tantangan Etika dalam Ruang Digital Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan dan Humaniora (JISPENDIORA), 2(3), 213–225.
Ige, E. P. (2017). 5 Fakta Kasus Dugaan Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara. Diambil dari Liputan6.com website: https://www.liputan6.com/regional/read/2910664/5-fakta-kasus-dugaan-pembunuhan-siswa-sma-taruna-nusantara
Jayani, D. H. (2021). Kasus Kriminalitas Anak Didominasi Kekerasan Fisik. Diambil dari databoks.katadata.co.id/ website: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/04/12/kasus-kriminalitas-anak-didominasi-kekerasan-fisik
Marijan, K., & Fitrianto, H. (2013). Anatomi Kekerasan Mahasiswa di Makassar. JRP (Jurnal Review Politik), 3(1), 1–27.
Masdiana, E. (2022). Kekerasan Di Sekolah Tidak Perlu Terjadi Jika Mengikuti Ketentuan Ini. Diambil dari halopedeka.com website: https://www.halopedeka.com/pendidikan/pr-5765817578/kekerasan-di-sekolah-tidak-perlu-terjadi-jika-mengikuti-ketentuan-ini
Muliadi, S. (2012). Aspek kriminologis dalam penanggulangan kejahatan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).
Pebrianti, C. (2022). 2 Penganiaya Santri Ponpes Gontor hingga Tewas Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara. Diambil dari detikJatim website: https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6760593/2-penganiaya-santri-ponpes-gontor-hingga-tewas-divonis-8-dan-4-tahun-penjara
Prasetyadi, K. O. (2022). Kasus Kekerasan di MTs Negeri 1 Kotamobagu Tidak Kunjung Menemui Titik Terang. Diambil dari kompas.id website: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/06/29/kasus-kekerasan-di-mts-negeri-1-kotamobagu-tidak-kunjung-menemui-titik-terang
Rosa, A. (2021). 3 Siswa SMK Tersangka Pengeroyokan di Magelang Terancam 9 Tahun Penjara. Diambil dari sindonews.com website: https://daerah.sindonews.com/read/629649/707/3-siswa-smk-tersangka-pengeroyokan-di-magelang-terancam-9-tahun-penjara-1639595542
Suparman, F. F. (2014). Buntut Kematian Murid, Kepala SDN 09 Makasar Terancam Dicopot. Diambil dari Berita Satu website: https://www.beritasatu.com/news/181964/buntut-kematian-murid-kepala-sdn-09-makasar-terancam-dicopot
Wismabrata, M. H. (2022). Bocah SD Korban Perundungan di Tasikmalaya Meninggal, Praktisi Ungkap Dampak Kekerasan Siber. Diambil dari Kompas.com website: https://regional.kompas.com/read/2022/07/21/110054478/bocah-sd-korban-perundungan-di-tasikmalaya-meninggal-praktisi-ungkap-dampak?page=all
Wulandari, S. N. (2019). 6 Fakta Tawuran Maut Pelajar di Magelang, Kronologi hingga Dipicu Saling Ejek di Medsos. Diambil dari tribunnews.com website: https://m.tribunnews.com/section/2019/02/01/6-fakta-tawuran-maut-pelajar-di-magelang-kronologi-hingga-dipicu-saling-ejek-di-medsos?page=all
Yani, F., Balya, T., Ihsan, M., & Halisa, S. N. (2023). Pengetahuan Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Pemberdayaan Masyarakat untuk Menciptakan Sadar Hukum Kekerasan Seksual. Jurnal Lex Justitia, 5(1), 48–60.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Ardhi Razaq Abqa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










