SOSIALISASI KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MEWUJUDKAN KETERTIBAN PEMBANGUNAN UMUM DI KABUPATEN BADUNG
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.23221Keywords:
Satpol PP, Peyelenggaraan Pembinaan Ketenteraman Dan Ketertiban UmumAbstract
Penegakan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan adalah aspek krusial dalam pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memainkan peran sentral dalam menjaga ketertiban umum dan salah satu pusat pengembangan pariwisata di Indonesia menghadapi tantangan dalam mengelola pertumbuhan pembangunan yang pesat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manfaat sosialisasi yang dilakukan oleh Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung dalam mewujudkan ketertiban pembangunan umum. Hasil dari Sosialisasi ini adalah peningkatan kesadaran masyarakat,pemahaman yang lebih mendalam,partisipasi aktif masyarakat.References
Muttalib, M.A dan Khan, Mohd. Ali. 2013. Theory of Local Government (Teori Pemerintahan Daerah).MIPI. Jakarta
Kaelola Akbar, 2009, Kamus Istilah Politik Kontenporer, Cakrawala Yogyakarta
Nalle, Victor Imanuel W. 2016. Studi sosio-legal terhadap ketertiban dan ketentraman di kabupaten sidoarjo. Jurnal hukum dan pembangunan 47 no 3
Al Azhar L, 2013, “Pengaruh Konflik Peran, Ketidakjelasan Peran, Kesan Ketidakpastian Lingkungan, Locus of Control dan Motivasi Kerja terhadap Kinerja Auditor”, Jurnal Ekonomi, Volume 21, Nomor 4.
Astawa, I. M. (2021). Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung Dalam Melaksanakan Wewenang Di Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Pada Daerah Pariwisata. Sista: Jurnal Akademisi Dan Praktisi Pariwisata,1(1).
Soekanto (2009:212-213) W.J.S Poerwadarminta, Ketenteraman dan ketertiban. Azwar, S. (2012). Penyusunan skala psikologi (ed.2). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 I Gusti Agung Ananda Putra, I Gusti Ngurah Agung Adhi Krisna Murti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.