PENINGKATAN KAPASITAS MASYARKAT DESA CIMASKARA KECAMATAN CIBINONG KABUPATEN CIANJUR DALAM MEMAHAMI HUKUM PERTANAHAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.21563Keywords:
Cimaskara, HGU, Pertanahan, Penyuluhan HukumAbstract
Masyarakat Desa Cimaskara Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur selama bertahun-tahun telah mengahdapi masalah yang tak kunjung terselsaikan yaitu masalah sengketa hak guna usaha antara masyarakat dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara. Permasalah timbul ketika tanah yang menjadi objek hak gunas usaha di telantarkan begitu saja oleh pihak Badan usaha Milik Negara dan ketika masyarakat mulai menggarap tanah tersebut maka masyarakat pun dieprkarakan oleh pihak Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan analisis situasi diatas maka ada beberapa rumusan permasalahan mitra yang dapat di identifikasi, diantaranya: (1) Mitra belum mengetahui terkait Hukum Pertanahan di Indonesia (2) Mitra belum mengetahui terkait Jenis-Jenis Hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (3) Mitra belum mengetahui tentang bagaimana beralihnya hak guna usaha apabila tanah tersebut ditelantarkan . Solusi yang diharapkan diantaranya (1) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarkat. (2) Memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Berdasarkan solusi dan target luaran dari rencana pelaksanaan program PKM pada masyarakat Desa Cimaskara , maka tim menetapkan metode pendekatan: (1) Metode Penyuluhan dan Memberikan Konsultasi Hukum, (2) Metode Pendampingan dan bantuan hukum. Kesimpulan dari program PKM ini: (1) Masyarakat Desa Cimaskara Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur masih belum menegtahui tentang peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pertanahan (2) Masyarakat Desa CimaskaraKecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur perlu memperoleh pendampingan secara hukum dalam rangka menyelesaikan permasalahan mereka dengan pihak Badan Usaha Milik NegaraReferences
Ali Achmad Chomzah,(2004) Hukum Agraria Pertanahan di Indonesia, Jakarta : Prestasi Pustakarya,
Effendy Perangin.(2005) Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,Hal 258
C.S.T.Kansil dan Christine S.T Kansil,(2008), Hukum tata Negara Republik Indonesia.Rhineka Cipta, Jakarta,
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, (1988), Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta.
S. F. Marbun, (1997) Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, (Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol 4–1997), hal. 9.
Sudikno Mertokusumo (1988) Hukum dan politik agrarian, Universitas Terbuka, karunika,Jakarta.
Urip Santoso,(2015). Perolehan Hak atas Tanah, cetakan ke-1,Kencana, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
Yana Kuspiana (2023). Penyelesaian Sengket Hak Guna Usaha Antara Masyarakat Desa Cimaskara Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur dengan Badan Usaha Milik Negara ( Jurnal Nusantara-Universitas Tapanuli Selatan,Volume 10 Nomor 2, 2003).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Cece Suryana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










