PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR SELAKU KONSUMEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI BERBASIS IKLAN DI MEMILES

Authors

  • Michelle Ariel Tendhyanto Universitas Tarumanagara
  • Richard Chandra Adam Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.16846

Keywords:

Investasi, Perlindungan Hukum, Konsumen, Iklan

Abstract

Perkembangan ekonomi di era digital memunculkan banyak jenis investasi baru. Dengan banyaknya jenis investasi yang bermunculan, menjadikan sarana bagi masyarakat sehingga banyak yang tertarik untuk melakukan investasi online secara legal maupun ilegal karena keuntungan besar yang dijanjikan. Dalam hal ini salah satunya adalah investasi berbasis iklan yang menyebabkan sejumlah kerugian bagi investornya.  Investasi berbasis iklan ini dilakukan oleh PT KAM AND KAM melalui aplikasinya yang bernama MeMiles dan berhasil meraup dana kurang lebih sebesar 750 (tujuh ratus lima puluh) miliar rupiah tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan menggunakan skema ponzi. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu mengetahui pengaturan mengenai perlindungan hukum investor selaku konsumen dalam perusahaan investasi berbasis iklan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun hasil dari penelitian ini, pemerintah sudah memberi upaya untuk mencegah terjadinya praktik investasi ilegal melalui sosialiasi dan membentuk beberapa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagai cara untuk melindungi dan mengayomi investor selaku konsumen yang sudah dirugikan dan menerima masukan dari LPKSM mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

References

Adiningsih, S. (2019). Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia?: Lahirnya Tren Baru Teknologi, Bisnis, Ekonomi dan Kebijakan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Amanda, S., Noval, S. M. R., & Herlina, E. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Money Game Dengan Skema Ponzi Dalam Investasi Ilegal Pada Aplikasi Tiktok E-Cash di Indonesia. Res Nullius Law Journal, 4(1), 58–59. https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i1.5584

Nasution, D. S., Aminy, M. M., & Ramadani, L. A. (2019). Ekonomi Digital. Universitas Islam Negeri Mataram.

Nugroho, A. (2015). Solusi Keuangan Pribadi Sehari-hari – Cinta, Uang, Kehidupan. PT. Elex Media Komputindo.

ojk.go.id. (2020). Profil Satgas. ojk.go.id. https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/tentang/pages/Profil-Satgas.aspx

Prasetyo, H., & Haryanto, I. (2019). Pendampingan Strategi Menangkal Penipuan Investasi Bodong Di Kelurahan Pangkalan Jati. Sabdamas.

Pusat Data dan Analisa Tempo. (2020). Beragam Kasus dan Modus Investasi Bodong. Tempo Publishing.

Rijal, S., Afiat, M. N., Mulyanto, Simanihuruk, P., Ismiasih, Hernita, N., Hapsari, I., Chandriyanti, I., Dulame, I. M., Kennedy, P. S. J., & Hardinandar, F. (2023). Pengantar & Perkembangan Ekonomi Mikro Era Digital di Berbagai Sektor. Sonpedia Publishing Indonesia.

Downloads

Published

2023-06-29

How to Cite

Tendhyanto, M. A. ., & Adam, R. C. . (2023). PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR SELAKU KONSUMEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI BERBASIS IKLAN DI MEMILES . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 5386–5394. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.16846

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.