STRATEGI PENCEGAHAN STUNTING DAN PERNIKAHAN USIA DINI BERBASIS KIE DI KABUPATEN BANGKA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.13506Keywords:
Stunting, Pernikahan Usia Dini, Entrepreneurship, Bangka BaratAbstract
Di Kepulauan Bangka Belitung, angka stunting tertinggi berada di Kabupaten Bangka Barat. Pada tahun 2020, tercatat sebesar 12,4 persen atau sebanyak 1.750 kasus stunting. Perlu adanya peran aktif berbagai pihak dalam penanganan masalah stunting. Salah satunya adalah peran aktif akademisi melalui kegiatan pengabdian masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan metode komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada siswa di SMA Negeri 1 Kelapa. KIE yang dilakukan ini dalam bentuk talkshow dan pelatihan. Talkshow pertama berkaitan dengan strategi pencegahan stunting dan pernikahan usia dini. Talkshow kedua berkaitan dengan spirit muda dalam berentrepreneur. Dilakukan pula pelatihan rajutan dengan tujuan untuk membangun kreativitas dan inovasi siswa berbasis kearifan lokal. Talkshow ini menjadi penting dalam upaya meningkatkan pengetahuan siswa tentang stunting dan dampak pernikahan anak usia din. Tidak kalah penting, kegiatan ini memberikan peningkatan kreativitas dan inovasi siswa untuk menghadirkan produk bernilai ekonomis berbasis kearifan lokal.References
Choliq, Idham, dkk. (2020). Pencegahan Stunting Di Medokan Semampir Surabaya Melalui Modifikasi Makanan Pada Anak. Humanism: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1 (1), 31-40.
Eleanora, Fransiska Novita dan Andang Sari. (2020). Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan. Progresif: Jurnal Hukum, XIV (1), 50-62.
Izza, Arinil Ula Fil, Nilna Zahrul Aini, dkk. (2022). Penyuluhan Bahaya Pernikahan Dini dan Stunting di Desa Manduro Manggung Gaja Sebagai Upaya Pencegahan Stunting. Jurnal Mangente, 2 (1), 11-23.
Khosiah N., Dirgayunitas, A. (2022). Edukasi Pernikahan Dini dalam Upaya Pencegahan Stunting Pada Jam’iyah Muslimat Al-Barokah. Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4 (2), 436-441.
Octaviani F., dan Nurwati N. (2020). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Humanitas, 2 (2), 33-52.
Rahmadhita, Kinanti. (2020). Permasalahan Stunting dan Pencegahannya. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, 11 (1), 225-229.
Wahid, Abd Hamid dan Halimatus Sa’diyah. (2020). Pembangunan Santripreneur Melalui Penguatan Kurikulum Pesantren Berbasis Kearifan Lokal Di Era Disruptif. Risalah Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 6 (1), 80-99.
Wahyuni, N., Misnaniarti. (2023). Optimalisasi Peran Mahasiswa Dalam Upaya Penurunan Stunting DiKabupaten Musi Rawas Utara. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7 (1), 68-75.
Rangkuti, Parlaungan, Adil. (2011). Komunikasi Pembangunan dan Mekanisasi Pertanian. Bogor: IPB Press.
Riyadi. (2009). Perkawinan Usia Muda Dan Pengaruhnya Terhadap Tingkat Perceraian Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama. Sukoharjo: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Usman, Marzuki. (2000). Konsep Kewirausahaan. Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Lembar Negara Nomor 172. Diakses pada Maret 23, 2023, dari jdih.setneg.go.id.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembar Negara Nomor 186. Diakses pada Maret 24, 2023, dari jdih.setneg.go.id.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 M. Adha Al Kodri, Zakia Ayu Lestari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.