WORKSHOP DAMPAK PERNIKAHAN DINI DARI SEGI HUKUM, AGAMA,KESEHATAN DAN MENTAL FISIK
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.18887Keywords:
Pernikahan diniAbstract
Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia. namun pernikahan yang dilakukan di usia dini banyak sekali dampak negatif yang di timbulkan baik dari segi fisik(kesehatan) seperti resiko memiliki keturunan yang stunting, beresiko mengalami kematian ibu dan bayi, komplikasi kehamilan seperti pecah ketuban anemia bahkan pendarahan hebat selain itu pernikahan dini juga berdampak bagi kesehata mental seperti rentan menjadi korban kdrt dan belum mengetahui cara terbebas dari situasi tersebut sehingga mengalami kecemasan, dan belum mampu menghadapi masalah dengan baik yang berpotensi menghambat tujuan dari pernikahan itu sendiri yaitu membentuk keluarga yang bahagia. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terutama di kalangan remaja dan orang tua bagaimana dampak yang terjadi dari pernikahan dini. Kegiatan dilakukan dalam bentuk work shop dengan peserta terdiri dari orang tua dan para remaja serta menghadirkan pemateri dari pihak BKKBN yang menjelaskan tentang fisik (kesehatan), dari pihak KUA yang menjelaskan tentang hukum pernikahan dini dan dari mahasiswa bimbingan penyuluhan Islam yang menjelaskan mengenai mental. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah terdapat peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pernikahan dini baik dari segi dampak terhadap fisik dan mental maupun dari segi hukum ditujukan dengan terjawabnya semua kuis yang di berikan dari masing-masing pemateri kepada seluruh peserta. Implikasi dari kegiatan ini adalah materi seminar dapat membantu masyarakat untuk mengetahui apa saja dampak yang terjadi pada pernikahan dini dan diharapkan dengan mengetahui dampak-dampak yang terjadi pada pernikahan dini ini dapat menurunkan angka pernikahan dini.References
Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2019). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.
Ardhian, R. F., Anugrah, S., & Setyawan, B. (2015). Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligam Di Pengadilan Agama. Privat Law, 3(2), 100–107. File:///C:/Users/Klinikcomp/Downloads/Documents/164461-Id-Poligami-Dalam-Hukum-Islam-Dan-Hukum-Pos.Pdf
Indrianingsih, I., Nurafifah, F., Ramdani, D., Hamdani, S., Amri, Y., Pratama, Y. H., Putri, D. A., Luh, N., Putriyani, S., Januarti, L., Lombok, J., Nusa, T., & Barat, T. (2020). Analisis Dampak Pernikahan Usia Dini Dan Upaya Pencegahan Di Desa Janapria. 2(1), 16–26.
Masyarakat, P. K., Sekarayu, S. Y., Nurwati, N., Sosial, I. K., & Reproduksi, K. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi 1.
Muhajarah, K., & Fitriani, E. (2022). Edukasi Stop Pernikahan Dini Melalui Penyuluhan. 6(3), 2268–2274.
Perkawinan, U., & Islam, H. (2015). Agama Serta Permasalahannya ( The Teen Marriage In Indonesia On The Country Perspective And Religion As Well As The Problem ) Surmiati Ali Fungsional Peneliti Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Sasana Widya Sarwono , Jl . Jenderal Gatot Subroto 10 , Jakarta 12710 , Indonesia A . Pendahuluan Biro Pusat Statistik ( Bps ) Juga Menunjukkan Bahwa Praktek Pernikahan Dini Masih Umum Terjadi Di Indonesia . Data Ini Ditunjukkan Melalui Data Statistik Angka Kelahiran Menurut Usia Wanita Berdasarkan Periode Waktu , Yaitu Pada Tahun 2009 Dengan Periode Waktu Dari Tahun 2001 Sampai 2009 Menunjukkan Untuk Daerah Perkotaan Di Indonesia Terdapat 29 % Wanita Muda Usia Yang Melahirkan Di Usia 15 Sampai 19 Tahun . Di Daerah Pedesaan Justru Menunjukkan Lebih Tinggi Yaitu 58 % Dan Wanita Yang Melahirkan Di Usia 15 Sampai 19 Tahun . Provinsi Kalimanatan Selatan Menduduki Peringkat Pertama Dari 33 Propinsi Di Indonesia Dengan Jumlah Perkawinan Usia Muda Paling Tinggi , Yakni 19 Persen Dari Jumlah Penduduk . Menurut Kepala Dinas Kalimantan Selatan Data Tersebut Dapat Diketahui Dari Hasil Survei Yang Dilakukan Oleh Bkkbn . Demikian Pula Hasil Survei Demografi Kesehatan Indonesia Pada Tahun 2010 Menunjukkan Angka Yang Mencengangkan , Bahwa Provinsi Kalimantan Selatan Perupakan Peringkat Pertama Usia Perkawinan Dini Antara 10 Tahun Sampai 14 Tahun Sebesar 9 Persen Dan Usia Badan Pusat Statistik ( Bps ) Menunjukkan Bahwa Praktek Pernikahan Dini Masih Umum Terjadi Di Indonesia . Data Ini Ditunjukkan Melalui Data Statistic Angka Kelahiran Menurut Menurut Usi Wanita Berdasarkan Periode Waktu , Yaitu Pada Tahun. 1–28.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Annisaa'Fithrah Nisa, Nurhidayanti Nurhidayanti, Juli Arimar, Laili Qomariah, Surya Rahman, M. Alfarabi, Samsudin Mahmud Lubis, Annisa Arrumaisyah Daulay

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










