IMPLEMENTASI PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM MENJAMIN BIAYA PENDIDIKAN ANAK: KAJIAN HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.39740Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Biaya Pendidikan Anak, Hukum PerdataAbstract
Perjanjian perkawinan yang mengatur kewajiban biaya pendidikan anak dalam perspektif hukum perdata memiliki potensi yang baik untuk menjamin hak pendidikan anak, namun implementasinya di lapangan sering kali terkendala oleh kurangnya pemahaman hukum, ketidakjelasan isi perjanjian, dan faktor sosial ekonomi yang tidak stabil. Penelitian ini menggunakan library research (penelitian kepustakaan). Sumber data utama dalam penelitian ini berasal dari artikel jurnal ilmiah dan laporan hasil penelitian yang terkait dengan topik perjanjian perkawinan, kewajiban pendidikan anak, dan hukum perdata di Indonesia. Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa: 1). Bentuk Perjanjian dalam Perkawinan untuk Menjamin Biaya Pendidikan Anak Perspektif Hukum Perdata adalah bahwa perjanjian perkawinan yang mengatur biaya pendidikan anak umumnya berupa perjanjian tertulis yang disusun sebelum atau selama perkawinan. Perjanjian ini mencakup pembagian kewajiban antara suami dan istri dalam menanggung biaya pendidikan anak, baik dalam bentuk perjanjian pra-nikah maupun pasca-nikah, sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam keluarga. 2). Efektifitas Perjanjian dalam Perkawinan untuk Menjamin Biaya Pendidikan Anak Perspektif Hukum Perdata adalah bahwa efektivitas perjanjian ini sering terhambat oleh kurangnya pemahaman hukum pasangan suami istri dan terbatasnya pengawasan terhadap implementasi perjanjian. Meskipun sah menurut hukum, perjanjian ini kadang tidak dapat dijalankan dengan baik akibat perubahan kondisi ekonomi atau kesulitan dalam penegakan hukum pasca perceraian. Implementasi yang tidak konsisten menjadi tantangan utama dalam memastikan perjanjian berjalan efektif.References
A’yun, W. (2023). Perspektif Maslahah dalam Perjanjian Perkawinan Mengenai Harta dalam Undang-Undang Perkawinan. Harmoni, 22(1), 22-47. https://doi.org/10.32488/harmoni.v22i1.667
Abdillah, Y. (2018). Perjanjian Perkawinan Sebagai Upaya Membentuk Keluarga Bahagia (Tinjauan Maq??id Asy-Syar?‘ah). Al-Ahwal Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(2), 165-177. https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10205
Agustine, O. (2017). Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 53. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.121
Alimuddin, A. & Muhammadong, M. (2023). Kontekstualisasi Yuridis Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Perdata dan Hukum Islam. Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(10), 3839-3852. https://doi.org/10.53625/jirk.v2i10.5227
Ani, N., Budiartha, I., & Widiati, I. (2021). Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Akibat Perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 17-21. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.17-21
Anindita, S. (2023). Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 87-92. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839
Ariyanti, B. (2023). Perkawinan Campuran WNA dan WNI Tanpa Perjanjian Nikah Mengenai Hak atas Penjualan Tanah. Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains, 2(04), 313-319. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i04.299
Assidik, A. & Gassing, A. (2020). Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah. Qadauna, 1(1), 1-16. https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i1.11424
Beta, H. (2023). Konsep Tanggung Jawab Hukum Orang Tua Terhadap Perkawinan Anak. Jurnal Usm Law Review, 6(3), 1090. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.6823
Dewi, K. (2022). Tanggung Jawab Perdata Pelaku Usaha Properti yang Terlambat Menyelesaikan Pembangunan. YUSTITIA, 16(1), 54-61. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.900
Dwiputra, A. (2022). Perjanjian Kawin Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Education and Development, 11(1), 82-86. https://doi.org/10.37081/ed.v11i1.4251
Fitriyah, P. (2021). Perlindungan Hukum Harta Bawaan Debitur Pasca Perceraian. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(3), 279-294. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalaindonesia.v1i3.609
Heryanti, F. (2022). Penyuluhan Upaya Penyadaran Hukum Terhadap Perlindungan Harta Benda dalam Perkawinan di Desa Tlanakan Pamekasan. JLPPM, 1(2), 69-78. https://doi.org/10.61813/jlppm.v1i2.13
Hilda, N. (2023). Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan dengan Mahar Bitcoin. Jiip - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(10), 7783-7790. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i10.3002
Iswantoro, I. (2019). Penyelesaian Sengketa Harta Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Al-Ahwal Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(1), 43. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11104
Judiasih, S., Yuanitasari, D., & Inayatillah, R. (2018). Model Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 252. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.252-267
Laksmi, N. (2024). Gambaran Penyesuaian Perkawinan Ditinjau dari Tingkat Pendidikan dan Kehadiran Anak di Bali. Humanitas (Jurnal Psikologi), 7(3), 357-368. https://doi.org/10.28932/humanitas.v7i3.7977
Lazuardi, G. (2023). Perlindungan Hukum Terkait Keabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Lisan. Ciastech, 6(1), 343. https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5279
Marwa, M., Muhammadi, F., & Syuhada, M. (2021). Mitigasi Perkawinan Anak di Tengah Pandemi Covid-19 Melalui Sekolah Pra Nikah Bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah Klaten. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 123-134. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.16870
Mirwansyah, M. (2023). Penyuluhan Masyarakat Desa Wiyono Mengenai Perjanjian Pra Nikah dan Harta Bersama dalam Perkawinan. Jurnal Abdi Masyarakat Saburai (Jams), 4(01), 8-15. https://doi.org/10.24967/jams.v4i01.2155
Nafiah, S. (2023). Perlindungan Hak Asasi Anak dari Perkawinan Sedarah (Incest) dalam Tata Hukum Indonesia. Maqasidi Jurnal Syariah Dan Hukum, 82-94. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.2285
Ngadimah, M. (2017). Formulasi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Kodifikasia, 11(1), 94. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v11i1.1139
Ngambut, F. (2023). Kelompok Basis Gerejani dan Tantangan Sosio-Budaya Terhadap Penghayatan Perkawinan Katolik Masyarakat Urban. Vox Dei Jurnal Teologi Dan Pastoral, 4(1), 50-70. https://doi.org/10.46408/vxd.v4i1.226
Pakpahan, E. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kawin yang Dibuat Pasca Perkawinan Setelah Dikabulkannya Putusan MK No. 69/PUU/XIII-2015 (Analisis Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2020/Pn.Ptk). Iblam Law Review, 3(3), 232-246. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.156
Prastyawan, Y. (2021). Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah dalam Perkawinan Campuran di Indonesia. Media of Law and Sharia, 2(4), 316-328. https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12813
Satria, R. (2023). Pencegahan Perkawinan Anak Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Perkawinan. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 4(1), 97-107. https://doi.org/10.33474/jp2m.v4i1.19866
Sopiyan, M. (2023). Analisis Perjanjian Perkawinan dan Akibatnya Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(2), 175. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.175-190
Sudharma, K. (2023). Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung Bagi Perkawinan Campuran di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 71-78. https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8172
Sukindar, R. (2021). Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan. Legalitas, 6(1), 69. https://doi.org/10.31293/lg.v6i1.5630
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irwansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.