TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH DENGAN BUKTI KWITANSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 412/Pdt. G/2021/PN Mks)

Authors

  • Irfan Irfan Universitas Prima Indonesia
  • Emir Syarif Fatahillah Pakpahan Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.23436

Keywords:

Alat Bukti, Kwitansi, Transaksi Jual Beli Tanah

Abstract

Penelitian ini meneliti tentang kekuatan hukum kwitansi sebagai alat bukti pembayaran yang sah dalam proses jual beli hak atas tanah dimana akibat hukum jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat, dengan menggunakan kwitansi dalam jual beli tanpa adanya akta PPAT. Peneliti berharap agar setiap orang yang melakukan suatu perbuatan pemindahan hak baik itu jual beli atau peralihan hak yang lainnya harus sesuai dengan kekutan yang berlaku sebagaimana Hukum Tanah Indonesia mengaturnya. Adanya akta otentik merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi dalam proses terjadinya jual beli tanah sebagaimana yang dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Hal ini dilakukan agar terciptanya kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa atas tanah dikemudian hari oleh pihak ketiga. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam Putusan Nomor 412/Pdt. G/2021/PN Mks telah sesuai dalam menerapkan putusan dimana bukti kwitansi dalam jual beli telah memenuhi asas terang tunai dimana memiliki saksi dalam transaksi. Sehingga jual beli hak atas tanah tetaplah sah.

References

Afrianedy, R, 2017, Kepastian Hukum Bagi Tanah Adat Setelah Adanya Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Bandung.

Arivan Amir, “Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Menurut UUPA Dalam Rangka Pendaftaran Tanah PErtama Kali”,Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Vol. 8, No 1 Mei 2019, h. 53,

Bhim Prakoso, 2014, Materi Kuliah Hukum Kepemilikan Tanah, Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember, h.1

Boedi Harsono, 2002. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan- Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, h. 317.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 2004. h. 18

Boedi Harsono, op.cit., h. 1.

Desi, S.P.R & Fajri, M,M,P, 2022, Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 560/Pdt.G/2020/PN SBY). Jurnal Unpak.ac.id, Vol. 08. No. 04. H 110-111

F. E. Yunita, “Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Menjadi Hak Milik Perorangan Pada Suku Moi Di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat,” vol. 7, no. 2, pp. 44–68, 2018.

Ibrahim, Johhny, Teori dan Metodologi penelitian hukm Normatif, Surabaya: Bayumedia publishing, 2005.

Irza Legista, 2021. Kedudukan Kwitansi Sebagai Alat Bukti Dalam Jual Beli Tanah Di Pengadilan Negeri Rangat Kelas II, JOM Fakultas Hukum Volume VIII No. 2, h 9

J. Andy Hartanto, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, CetakanPertama, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009, h. 46

K. Wantjik Saleh, 1982, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia, hal. 7 Legista, Irza., 2021, Kedudukan Kwitansi Sebagai Alat Bukti Dalam Jual Beli

Tanah DiPengadilan Negeri Rengat Kelas II, Pekanbaru, JOM Fakultas Hukum, VIII, Hal 3.

M. Ariesnita, “Akta Pelepasan Hak Milik Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hak Guna Bangunan Bagi Badan Hukum Perseroan Terbatas Tesis,” 2018, [Online]. Available: http://103.195.142.59/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/MjM5 MDdlNGUwOGM4YzA1NDhhYzI2MzA5NDgxNzEwMGIzMzAyYzE0 ZA==.pdf.

Prancisca Romana Dwi Hastuti, 2015, “Keabsahan Juali Beli Hak Atas Tanah Dibawah Tangan DiDesa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen (Tinjauan Beberapa Kasus Terkait di Pengadilan Negeri di Surakarta)”, Jurnal Repertorium ISSN:2355-2646, Vol. II, No. 2., h 120.

R. Subekti & R. Tjitrosudibio, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, hal. 366.

R.Subekti,1995 Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, H.80. Suryohadibroto Imam Prayoga, Djoko Prakoso. (2010). Surat Berharga Alat

Pembayaran dalam Masyarakat Moderen. Jakarta: PT Bina Aksara

Taufik,H & Yulia, T., T, 2022, Tinjauan Yuridis Tanah dengan Alas Hak Surat Camat Melalui Notaris, Jurnal AFoSJ-LAS, Vol. 2 No. 2 hal 403.

Downloads

Published

2024-01-09

How to Cite

Irfan, I., & Pakpahan, E. S. F. . (2024). TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH DENGAN BUKTI KWITANSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 412/Pdt. G/2021/PN Mks). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 317–323. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i1.23436

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.