SIMILARITAS HUKUM ADAT DENGAN MAZHAB HUKUM KODRAT DALAM MEMBERIKAN KONTRIBUSI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Authors

  • Stephanie Priscilla Darmawan Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Imelda Martinelli Universitas Tarumanagara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.19499

Keywords:

Hukum Adat; Hukum Kodrat; Pembangunan Hukum Nasional.

Abstract

Hukum adat berawal dari kebiasaan-kebiasaan berupa tingkah laku berkesinambungan, tingkah laku  dengan nilai sakral dan kebaikan berpola sistematis dan teratur, adanya peran serta dari kepala adat dalam memutuskan sebagai pola perilaku yang harus dilakukan, ada sanksi bagi yang melanggarnya. Berprinsip pada nilai-nilai universal dan abadi yaitu asas keadilan dan kebenaran. Hal ini sejalan dengan pola yang dipahami hukum kodrat. Hukum kodrat aliran irasional melahirkan asas keadilan, sedangkan hukum kodrat aliran rasional menciptakan asas kebenaran. Tujuan penelitian guna mencari kesamaan dari hukum adat dan hukum kodrat dalam memberikan sumbangsih dalam pembentukan hukum nasional. Metode penelitian yuridis normatif dengan deskriptif analitis. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif, teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasilnya dianalisis dengan metode analisis data secara kualitatif. Sistem hukum dalam pembentukan hukum nasional bermuatan prinsip keadilan dan kebenaran yang khusus maupun bersifat universal sehingga dalam berbagai hukum nasional dapat saling menunjang dikarenakan kesamaan prinsip dasarnya. Keadilan yang diterapkan dalam pembentukan hukum nasional adalah keadilan bermakna legalitas. Keadilan dan kebenaran yang universal sifatnya merupakan kesamaan dari hukum alam dan hukum adat. Keadilan yang dianut  hukum adat berpangkal dari Pancasila dengan bersumber pada Bhinneka Tunggal Ika dalam membentuk hukum nasional Indonesia. 

References

Asshiddiqie, J & M. Ali Safa’at. (2012). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Konstitusi Pers, Jakarta.

Bisri, I. (2010). Sistem Hukum Indonesia; Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Burhanuddin, AA. (2021). “Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi”. Vo.2, No.4. Desember. Diakses pada 10 September 2023.

Darmodiharjo, Darji & Shidarta (1996). “Pokok-Pokok Filsafat Hukum”. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Daryono, Interpretasi dan Penalaran Hukum. Modul ajar HKUM4401/MODUL 1.

Hallean, J. Contoh hukum adat yang berlaku sebagai hukum positif karena yurisprudensi (putusan MA), www.academia.edu. https://www.academia.edu/6858068/contoh_hukum_adat_yang_berlaku_sebagai_hukum_positif_karena_yurisprudensi_putusan_MA_ Diakses pada 10 September 2023.

Idrah, M,et.al (2021). “Hubungan Hukum Pidana Adat dan Filsafat Hukum”. Vol. 13. No.2. Desember. Diakses pada 20 September 2023.

Jayus, JA. (2020). Hukum Adat adalah Mother of Law Indonesia”. komisiyudisial.go.id

https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/1325/hukum-adat-adalah-mother-of-law-indonesia .10 November. Diakses pada 10 September 2023.

Koesno, M. (1996). Hukum Adat dalam Alam Kemerdekaan Nasional dan Soalannya Menghadapi Era Globalisasi. Ubhara Press, Surabaya.

Maladi, Y. (2010). “Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemne”. Mimbar Hukum, Vol. 22, No.3, 3 Oktober 2010. Diakses pada 10 September 2023.

Manarisip, M. (2012). “Eksistensi Pidana Adat dalam Hukum Nasional”, Lex Crimen. Vol.I, No. 4, Okt-Des 2012. Diakses pada 10 September 2023.

Nuruzzaman M.S. (2017). “Penerapan Hukum Adat Dalam Mencapai ketertiban Umum (Studi Perbandingan antara Hukum Adat dan Hukum Pidana Indonesia). Wacana Hukum. Vol. XXIII, No.1, April 2017. Diakses pada 10 September 2023.

Pide, ASM. (2015). “Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang. Prenadamedia Group, Jakarta

Rato, D. (2021). “Realisme Hukum: Peradilan Adat di Diakses pada 10 September 2023.alam Perspektif Keadilan Sosial”. Jurnal Kajian Pembaharuan Hukum. Vo.1, No.2.

Shidarta, (2020). “Bernard Arief Sidharta: Dari Pengembanan Hukum Teoretis ke Pembentukan Ilmu Hukum Nasional Indonesia”. Undang: Jurnal Hukum. Vol.3. No.2. Diakses pada 10 September 2023.

Soekanto, S. (1979). Pokok-Pokok Hukum Adat. Alumni, Bandung.

Soekanto, S. (2012). Hukum Adat Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.

Soeharto, Achmad, (2022).”Keadilan Dalam Optik Hukum Alam dan Positivisme Hukum”. Jurnal PENA. Vol.36 Edisi Khusus Penelitian Unikal 2022. Diakses pada 10 September 2023.

Sumaryono, E. (2002). Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Karnisius, Yogyakarta.

Wigjodipoero, S. (1988). Pengantar dan Asas-Asas hukum Adat. Haji Masagung, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Downloads

Published

2023-10-24

How to Cite

Darmawan, S. P., & Martinelli, I. . (2023). SIMILARITAS HUKUM ADAT DENGAN MAZHAB HUKUM KODRAT DALAM MEMBERIKAN KONTRIBUSI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL . Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 6(4), 670–677. https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.19499