Landasan Yuridis Pendidikan

Authors

  • Jumyati Jumyati Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Siti Nur’ariyani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Sholeh Hidayat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ratna Sari Dewi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9636

Abstract

Pendidikan merupakan aspek yang penting untuk dikelola secara efektif dan diperbaharui agar mampu beradaptasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. pendidikan merupakan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan acuan baik material maupun konseptual dalam pelaksaanan pendidikan dan praktek pendidikan di suatu negara sebagai dasar peraturan perundangan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pendidikan Landasan yuridis pendidikan di Indonesia yang diatur pada pasal 31 ayat (1) sampai (5) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan dan mengikuti pendidikan dasar serta upaya pemerintah dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Downloads

Published

2022-12-03

How to Cite

Jumyati, J. ., Nur’ariyani, S. ., Hidayat, S. ., & Dewi, R. S. . (2022). Landasan Yuridis Pendidikan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 8296–8301. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9636

Most read articles by the same author(s)