Peranan Dan Kedudukan Justice Collabolator (JC) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14101Abstract
Dalam menyelesaikan perkara dalam sistem peradilan pidana, tersangka dalam suatu peristiwa pidana yang sedang di sidangkan dapat dijadikan sebagai saksi kunci yang membantu para penegak hukum dalam memecahkan suatu permasalahan demi mencapai kebenaran dalam peristiwa pidana tersebut. Justice collabulator (JC) adalah penjahat yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam menyelesaikan suatu kasus. Dalam sejarahnya, JC pertama kali dikenal di Italia, ketika seorang anggota mafia bernama Joseph Valachi bersaksi atas kejahatan yang dilakukan kelompoknya. Negara selanjutnya yang mengikuti implementasi JC adalah Amerika dan Australia. Di Indonesia sendiri, penggunaan JC sudah diatur dalam hukum positif. Mengenai peran dan kedudukan JC ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dalam perkembangannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, JC juga diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Pelapor , Saksi Pelapor, dan Saksi Kolaborasi. Namun, semua undang-undang positif tersebut belum mampu memberikan kejelasan dan kepastian mengenai kedudukan dan peran KU dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Padahal, JC memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian suatu kasus pidana, salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian di Indonesia yaitu pembunuhan terhadap brigadir yang dilakukan oleh seorang Perwira Tinggi dengan dibantu beberapa anggota Polri lainnya adalah contohnya. peran JC yang sangat besar dalam membuka tabir kegelapan suatu kasus yang bahkan dibarengi dengan terhalangnya keadilan dari para penegak hukum itu sendiri. Dalam penelitian ini akan ditelaah kedudukan dan peranan JC dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi dan peran Justice Collaborator (JC) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil kajian ini akan memberikan beberapa rekomendasi mengenai penguatan posisi dan peran JC dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.Downloads
Published
2023-04-20
How to Cite
Daeng M, M. Y. ., Dewiwaty, D., Marpaung, F. R. ., Mariana, R. ., & Saragih, G. M. . (2023). Peranan Dan Kedudukan Justice Collabolator (JC) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 4895–4900. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14101
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf Daeng M, Dewiwaty Dewiwaty, Felix Rhenaldy Marpaung, Rindyani Mariana, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).