Peranan Dan Kedudukan Kepolisian Sebagai Penegak Hukum di Indonesia

Authors

  • Mohd. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • Maya Refina Rosa Universitas Lancang Kuning
  • Jon Hendri Universitas Lancang Kuning
  • Muhammad Hatta R Universitas Lancang Kuning
  • Dion Welli Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9254

Abstract

Kepolisian menjadi salah satu penegak hukum yang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Secara konstitusional di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, menganyomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Kemudian, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa yang menjadi fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, penganyoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peranan penting sebagai penegak hukum di negara Republik Indonesia. Sebagaimana yang kita jumpai dalam berbagai litelatur hukum tentang sosiologi hukum dalam pembahasan penegakan hukum, dari lima faktor yang menentukan penegakan hukum salah satunya adalah penegak hukum, yang dimana penegak hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah Kepolisian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni tentang peranan Kepolisian sebagai penegak hukum di Indonesia. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana peranan Kepolisian dalam penegakan hukum di Indonesia.

Downloads

Published

2022-11-24

How to Cite

DM, M. Y., Rosa, M. R. ., Hendri, J. ., R, M. H. ., Welli, D. ., & Saragih, G. M. . (2022). Peranan Dan Kedudukan Kepolisian Sebagai Penegak Hukum di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6052–6059. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9254

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>