Analisis Yuridis Terhadap Peranan Penyidikan Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12694Abstract
Kepolisian menjadi salah satu penegak hukum yang memiliki peranan sangat penting di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peranan serta pengaruh besar dari kepolisian dalam sistem peradilan pidana akan dapat tinjau pada tahap penyelidikan hingga penyidikan yang kemudian akan dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Dalam hal penyidikan, Kepolisian bukanlah satu-satunya penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan penyidikan. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya yang dimiliki sebagai salah satu penegak hukum. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah penyidikan. Sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 284 ayat (2) jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Kepolisian dan Kejaksaan sebagai dua pilar penegakan hukum dalam fungsi penyidikan dan penuntutan khususnya yang dimiliki oleh Jaksa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Penelitian ini akan mengkaji mengenai kewenangan dalam hal penyidikan baik yang dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di IndonesiaKepolisian menjadi salah satu penegak hukum yang memiliki peranan sangat penting di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peranan serta pengaruh besar dari kepolisian dalam sistem peradilan pidana akan dapat tinjau pada tahap penyelidikan hingga penyidikan yang kemudian akan dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Dalam hal penyidikan, Kepolisian bukanlah satu-satunya penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan penyidikan. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya yang dimiliki sebagai salah satu penegak hukum. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah penyidikan. Sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal Pasal 284 ayat (2) jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Kepolisian dan Kejaksaan sebagai dua pilar penegakan hukum dalam fungsi penyidikan dan penuntutan khususnya yang dimiliki oleh Jaksa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Penelitian ini akan mengkaji mengenai kewenangan dalam hal penyidikan baik yang dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.Downloads
Published
2023-03-08
How to Cite
M, M. Y. D. ., Musmulyadi, M., Firli, A. ., Purba, Y. K. P. ., Mauli, F. R. ., & Saragih, G. M. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Peranan Penyidikan Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 303–310. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.12694
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf Daeng M, Musmulyadi Musmulyadi, Ahmad Firli, Yudha Kezia Putra Purba, Fauza Rahma Mauli, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).