Peranan Faktor Penegak Hukum Dalam Praktik Hukum Acara Pidana

Authors

  • Mohd. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • Fanny Fanny Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9239

Abstract

Hukum adalah suatu perangkat aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang tujuan utama dari pembentukannya adalah untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu faktor penting dalam penegakan hukum adalah penegak hukum. Penegak hukum menjadi salah satu bagian penting karena tanpa penegak hukum, hukum yang telah disepakati oleh masyarakat tidak akan dapat diterapkan. Salah satu bagian dari hukum yang dimaksud adalah hukum acara pidana. Adapun penegak hukum yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai peranan penegak hukum dalam hukum acara pidana yang dalam penelitian ini terdiri dari Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Kemudian, pembahasan selanjutnya akan mengkaji tentang peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni peranan faktor penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai peranan dari penegak hukum terkait yang ada di dalam hukum acara pidana dan peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum.

Downloads

Published

2022-11-23

How to Cite

DM, M. Y. ., Fanny, F., & Saragih, G. M. . (2022). Peranan Faktor Penegak Hukum Dalam Praktik Hukum Acara Pidana . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 5953–5961. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9239

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>