Tindakan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis (Suatu Tinjauan Normatif)

Authors

  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning
  • Muhammad Irsyad Universitas Lancang Kuning
  • Patrison Patrison Universitas Lancang Kuning
  • Disman Jaya Sianturi Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13687

Abstract

Hukum kesehatan pada dasarnya merupakan suatu pengetahuan yang membahas tentang bagaimana sebuah penegakan aturan hukum terhadap akibat pelaksanaan suatu tindakan medik/kesehatan yang dilakukan oleh pihak yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang dapat dijadikan dasar bagi kepastian tindakan hukum dalam dunia kesehatan. Kesehatan sendiri merupakan aspek dan bagian penting bagi kehidupan manusia, semua manusia mengharapkan tubuh dan jasmani yang sehat. Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat malprakti mengkhawatirkan. Hal ini dapat dilihat melalui grafik terjadinya malpraktik yang meningkat dari tahun ke tahun. Keadaan tersebut jelas berdampak pada pencari keadilan bagi para korban. Dewasa ini sering muncul kasus - kasus dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kinerja dokter diragukan serta mengancam keberlangsungan karir seorang dokter. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dan review artikel, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis dari beberapa referensi. Referensi tersebut didapatkan melalui google scholar. Resiko medis dapat terjadi karena resiko dari tindakan medis muncul secara tiba-tiba diluar perkiraan dokter serta tidak dapat dihindari oleh dokter dan adapula yang timbul karena tindakan medis tersebut dilarang atau dibatasi oleh undang – undang karena tindakan medis tersebut mengandung resiko yang besar. Untuk mencegah dan menyelesaikannya, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sudah jelas mengatur tentang perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan sanksi hukum terhadap tenaga medis. Penelitian ini pada dasarnya mengkaji tentang malpraktik di Indonesia yang dilakukan oleh tenaga medis

Downloads

Published

2023-04-07

How to Cite

M, M. Y. D. ., Irsyad, M., Patrison, P., Sianturi, D. J. ., & Saragih, G. M. . (2023). Tindakan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis (Suatu Tinjauan Normatif). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2896–2903. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13687

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>