Eksistensi Peradilan Pajak Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11152Abstract
Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian negara Indonesia, hal ini karena pajak merupakan salah satu sumber pemasukan tertinggi bagi negara. Dalam hal adanya sengekta yang timbul dalam lingkup pajak akan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Eksistensi pengadilan Pajak di Indonesia sebagai salah suatu lembaga pengadilan yang bersifat kuhusus diharapkan mampu berperan secara independen dalam penyelesaian sengketa perpajkan bagi para pencari keadilan. Pada dasarnya, Pengadilan Pajak lebih merupakan rezim dari undang-undang Perpajakan. Hal ini karena Pengadilan Pajak tidak termasuk dalam rezim kekuasaan kehakiman secara mandiri. Dalam pengadilan Pajak tidak akan ditemukan upaya hukum banding maupun kasasi mengakibatkan putusan Pengadilan pajak tidak mencerminkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Kondisi ini menyebabkan kontrol terhadap pelaksanaan Pengadilan Pajak sangat lemah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Eksistensi Pengadilan Pajak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni eksistensi Pengadilan Pajak di Indonesia. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai peranan serta kedudukan Pengadilan Pajak di Indonesia.Downloads
Published
2023-01-07
How to Cite
DM, M. Y. ., Kusuma, A. ., Uli, E. E. ., Simanjuntak, F. A. ., Darwin, D., & Saragih, G. M. . (2023). Eksistensi Peradilan Pajak Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 1280–1285. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11152
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf DM, Atma Kusuma, Elvina Elisabeth Uli, Fhlorida Agustina Simanjuntak, Darwin, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).