Analisis Kejahatan Carding dalam Bentuk Cyber Crime dan Perlindungan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8920Abstract
Pada saat ini perkembangan teknologi khususnya dalam bidang digital mengalami perkembangan yang sangat pesat, perkembangan teknologi juga dijadikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan kriminalitas di dunia maya atau media lainnya yang kerap dikenal dengan istilah cyber crime. Salah satu bentuk kejahatan teknologi ialah kejahatan Carding. Kejahatan Carding merupakan kejahatan mencuri data atau informasi kartu kredit orang lain secara ilegal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeberikan solusi bahwa dalam menangani tindak pidana Carding, diperlukan penegakan Undang-Undang yang kuat untuk melindungi hak-hak para korban kejahatan Carding agar dapat mengurangi kasus Cyber Crime di Indonesia.Downloads
Published
2022-11-16
How to Cite
DM, M. Y. ., SM, B. ., & Parlina, R. . (2022). Analisis Kejahatan Carding dalam Bentuk Cyber Crime dan Perlindungan Hukum di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 4203–4209. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8920
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 MOHD. Yusuf DM, Boyke. SM, Rika Parlina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).