Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Tidak Pidana Akses Ilegal

Authors

  • Mohd. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • Maysarah Maysarah Universitas Lancang Kuning
  • Deo Abdika Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9920

Abstract

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan hukum siber pertama di Indonesia yang tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Munculnya kejahatan dengan menggunakan media internet banyak disebabkan oleh faktor keamanan pelaku dalam melakukan kejahatan dan kurangnya aparat penegak hukum yang memiliki kemampuan dalam penguasaan informasi dan teknologi. Metode yang digunakan adalah normatif. Tujuan pembuktian bagi terdakwa atau penasihat hukum adalah sebagai upaya meyakinkan hakim, yaitu berdasarkan bukti-bukti yang ada, untuk menyatakan terdakwa dibebaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum atau pengurangan hukumannya. Pembuktian dalam proses pemeriksaan persidangan mempunyai tujuan bagi penuntut umum yaitu sebagai salah satu bentuk upaya meyakinkan Hakim yang didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Dakwaan JPU sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan diperkuat dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pasalnya, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Downloads

Published

2022-12-08

How to Cite

DM, . M. Y. ., Maysarah, . M., Abdika, D., & Saragih, G. M. . (2022). Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Tidak Pidana Akses Ilegal. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 9735–9740. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9920

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>