Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Tidak Pidana Akses Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9920Abstract
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan hukum siber pertama di Indonesia yang tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Munculnya kejahatan dengan menggunakan media internet banyak disebabkan oleh faktor keamanan pelaku dalam melakukan kejahatan dan kurangnya aparat penegak hukum yang memiliki kemampuan dalam penguasaan informasi dan teknologi. Metode yang digunakan adalah normatif. Tujuan pembuktian bagi terdakwa atau penasihat hukum adalah sebagai upaya meyakinkan hakim, yaitu berdasarkan bukti-bukti yang ada, untuk menyatakan terdakwa dibebaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum atau pengurangan hukumannya. Pembuktian dalam proses pemeriksaan persidangan mempunyai tujuan bagi penuntut umum yaitu sebagai salah satu bentuk upaya meyakinkan Hakim yang didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Dakwaan JPU sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan diperkuat dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pasalnya, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.Downloads
Published
2022-12-08
How to Cite
DM, . M. Y. ., Maysarah, . M., Abdika, D., & Saragih, G. M. . (2022). Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Tidak Pidana Akses Ilegal. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 9735–9740. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9920
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Mohd. Yusuf DM, Maysarah, Deo Abdika, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).