This is an outdated version published on 2022-07-30. Read the most recent version.

PENYULUHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI PASIR SIALANG

Authors

  • Rian Prayudi Saputra Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v1i2.5754

Keywords:

Kekerasan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sanksi Hukum

Abstract

Banyak berita yang tersebar melalui media cetak maupun elektronik, permasalahan yang sering terjadi pada masyarakat Pasir Sialang, yaitu diantaranya adalah Kekearasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KDRT ini bisa berakibat fatal bagi psikis orang yang dikekerasi, dalam beberapa kasus akibat yang ditimbulkan oleh KDRT banyaknya yang bunuh diri ataupun stress. Berdasarkan wawancara yang dilakukan pada beberapa masyarakat di Pasir Sialang , diperoleh informasi bahwa banyak masyarakat mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kebanyakan masyarakat beranggapan melakukan hal tersebut tidak merupakan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga, melainkan tindakan untuk bersikap tegas sebagai kepala keluarga. Maka dilakukanlah penyuluhan yang dilaksanakan oleh akademisi ini bertujuan dapat menekankan angka kekerasaan dirumah tangga pada khususnya di Pasir Sialang.

References

Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Centre, Jakarta, 2002.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005.

UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Shecyndi.blogspot.com, Analisis Korban pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diakses Sabtu 01 Februari 2019, Pukul 20.45 WIB

Marsidin Nawawi, Perlindungan Korban KDRT, dalam http://www.pikiranrakyat.com/cetak/2007/012007/16/0920.htm, diakses Rabu 01 Februari 2019 Pukul 14.00 WIB

Downloads

Published

2020-06-30 — Updated on 2022-07-30

Versions

How to Cite

Saputra, R. P. . (2022). PENYULUHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI PASIR SIALANG. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 195–198. https://doi.org/10.31004/cdj.v1i2.5754 (Original work published June 30, 2020)